20 Mei 2026

Peringatan Keras Jelang SPMB 2026-2027 Sekolah dan Komite Dilarang Jual Seragam dan Lakukan Pungli

0
IMG_20260520_124240
JAKARTA – Baraberita.com – Menjelang penerimaan peserta didik baru yang dikenal dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 dunia pendidikan kembali diingatkan untuk mematuhi aturan ketat terkait larangan pungutan liar pungli dan komersialisasi seragam.
Orang tua wali murid diimbau untuk lebih waspada dan berani melapor jika menemukan praktik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah pokok-pokok penegasan regulasi dan panduan pelaporan yang wajib diketahui.
  1. Aturan Komite Sekolah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
    Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Untuk menjaga netralitas transparansi dan mencegah konflik kepentingan keanggotaan pengurus Komite Sekolah dilarang keras berasal dari unsur-unsur berikut.
    Pertama Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari sekolah yang bersangkutan seperti guru kepala sekolah dan staf administrasi.
    Kedua Penyelenggara Pemerintahan Daerah seperti kepala daerah wakil kepala daerah camat lurah kepala desa beserta jajaran dinas terkait.
    Ketiga Pengawas Sekolah pada sekolah yang bersangkutan.
    Keempat Anggota Legislatif meliputi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.
    Kelima Aparat Keamanan meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri.
  2. Larangan Penjualan Seragam di Sekolah, Sekolah Komite Sekolah maupun koperasi sekolah dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam. Kewajiban pengadaan pakaian seragam nasional maupun seragam khas sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua siswa dengan tetap memperhatikan ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengenai standar warna dan model seragam.
  3. Kategori Pungli di Sekolah
    Masyarakat harus bisa membedakan antara sumbangan yang bersifat sukarela tidak mengikat dan jumlah tidak ditentukan dengan pungutan yang bersifat wajib mengikat serta jumlah dan waktu ditentukan. Segala bentuk penarikan dana yang mengarah pada pemaksaan dan memberatkan orang tua dikategorikan sebagai pungli.
Kategori pungli di lingkungan sekolah yang sering terjadi meliputi beberapa hal berikut :
Uang pendaftaran atau uang gedung yang dipatok dengan nominal dan batas waktu tertentu pada saat masuk sekolah.
Iuran rutin bulanan seperti uang komite atau SPP yang sifatnya mengikat dan wajib dibayar.
Biaya pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS atau kegiatan ekstrakurikuler tertentu yang diwajibkan.
Uang ujian uang buku Lembar Kerja Siswa LKS atau pembelian fasilitas sekolah.
Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya administrasi atau sumbangan wajib.
  1. Saluran Pengaduan Pungli Ombudsman RI dan Kejaksaan
    Orang tua wali murid memiliki hak penuh untuk melaporkan segala bentuk maladministrasi dan pungli ke Ombudsman Republik Indonesia ORI. Pelaporan juga dapat diteruskan ke pihak penegak hukum seperti Kejaksaan dan Tim Saber Pungli untuk diproses secara pidana.
Berikut adalah kanal resmi pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Kanal Ombudsman RI
Email pengaduan@ombudsman.go.id
Call Center 0821-3737-3737
Datang atau Surat Langsung Kantor Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said Kav C-19 Kuningan Jakarta Selatan.
Kanal Satgas Saber Pungli RI
Call Center 0821-1213-1323
Email lapor@saberpungli.id
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR
Website www.lapor.go.id
Langkah tegas dan partisipasi aktif dari para orang tua sangat diperlukan demi menciptakan ekosistem pendidikan di Indonesia yang bersih transparan dan berkeadilan.
Laporan : Dirson Lasanudin 
follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!