BBPOM Jakarta Bersama Polisi Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Keras Ilegal
BBPOM di Jakarta Tindak Toko Kosmetik Penjual Obat Keras
JAKARTA – Baraberita.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta berkoordinasi dengan personel Polda Metro Jaya melakukan penindakan tegas terhadap sebuah toko kosmetik yang beroperasi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (09/05/2026). Operasi pengawasan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa tempat usaha tersebut menjual obat keras secara ilegal tanpa memiliki izin edar resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tindakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengawasi peredaran produk kesehatan di masyarakat. Pihak berwenang menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan setiap barang yang beredar aman dikonsumsi, layak digunakan, dan tidak menimbulkan risiko bahaya bagi kesehatan serta keselamatan masyarakat luas.
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan aturan yang berlaku terkait peredaran obat dan produk kesehatan. Ia menjelaskan bahwa toko kosmetik maupun jenis usaha lainnya tidak memiliki hak dan izin untuk memperjualbelikan obat keras, apalagi jika produk tersebut tidak memiliki dokumen resmi yang sah.
“Setiap produk obat, kosmetik, maupun bahan kesehatan lainnya wajib memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan konsumen,” ujar Sofiyani dalam keterangannya. Penegasan ini disampaikan agar seluruh pelaku usaha memahami batasan dan kewajiban hukum dalam menjalankan usahanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan petugas di lokasi, ditemukan puluhan jenis produk yang dipasarkan secara bebas namun tidak memenuhi syarat keamanan. Barang-barang tersebut diketahui tidak memiliki izin edar dan justru masuk dalam daftar peringatan publik atau public warning yang telah dikeluarkan oleh BPOM.
Rincian barang bukti yang berhasil dikumpulkan petugas meliputi 72 jenis obat keras, satu jenis obat yang sudah melewati masa kedaluwarsa, serta 14 jenis kosmetik dan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar. Seluruh temuan tersebut kemudian langsung diamankan oleh tim penindakan agar tidak lagi dijual dan digunakan oleh masyarakat.
Seluruh produk ilegal yang telah diamankan akan diproses lebih lanjut hingga tahap pemusnahan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penerapan sanksi administratif sekaligus upaya perlindungan nyata bagi masyarakat dari bahaya penggunaan produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya. “Produk-produk ilegal tersebut akan dimusnahkan agar tidak kembali beredar dan membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Sofiyani.
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga menghimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti saat akan membeli obat maupun produk kesehatan. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa kondisi Kemasan, kelengkapan Label, keberadaan Izin Edar, dan tanggal Kedaluwarsa. Kesadaran sebagai konsumen cerdas dinilai sangat penting untuk mencegah risiko dampak buruk akibat penggunaan produk ilegal.
Laporan : Hartono KS
