9 Mei 2026

Polda Kalbar Amankan 2 Kg Sabu Asal Malaysia di Bengkayang, Satu Pelaku Masih Diburu

0
IMG-20260509-WA0005-1-1140x570

Bengkayang – KALBAR – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap barang haram. Sebanyak dua kilogram sabu berhasil diamankan aparat dari sebuah jaringan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkayang. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang menerapkan strategi rahasia dan ketelitian tinggi dalam mengurai jejak kejahatan narkotika, yang diumumkan pada Jum’at, 8 Mei 2026.

Seluruh proses pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas mencurigakan. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan tahap validasi data dan pemetaan lokasi serta sasaran. Berdasarkan hasil tersebut, tim Ditresnarkoba kemudian menyusun rencana kerja matang, termasuk menerapkan metode pembelian terselubung atau undercover buy untuk dapat menembus masuk ke dalam lingkaran jaringan tersebut.

Langkah operasi lapangan resmi dimulai pada tanggal 5 April 2026, saat tim penyidik mulai melakukan pemantauan ketat dan berkelanjutan terhadap pergerakan seorang target utama yang diketahui berinisial T. Selama beberapa hari, tim terus mengamati pola gerak dan kebiasaan sasaran hingga akhirnya kesepakatan transaksi dapat dijalin dan ditetapkan waktunya.

Momen penindakan pun mencapai puncaknya pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 14.42 WIB. Petugas yang telah menyamar berperan sebagai pembeli berhasil bertemu langsung dengan T di sebuah warung makan sederhana yang terletak di pinggir jalan Desa Sentangau Jaya. Sebelum kesepakatan dilanjutkan, pelaku sempat meminta bukti foto uang pembelian yang kemudian dikirimkan kepada pihak kurir sebagai tanda persetujuan.

Menjelang malam, tepatnya sekitar pukul 19.30 WIB, muncul seorang pria yang diduga sebagai kurir menggunakan sepeda motor jenis Yamaha X-Ride. Ia membawa sebuah kantong plastik berwarna merah muda yang diduga berisi barang bukti. Di dalam wadah tersebut, petugas menemukan dua paket besar narkotika golongan sabu dengan berat total mencapai sekitar dua kilogram.

Saat tim pengawas bergerak mendekat untuk melakukan penangkapan, situasi berubah cepat. Pelaku berinisial T yang berperan sebagai perantara melihat kedatangan aparat dan berusaha kabur menuju kawasan hutan lebat di sekitar lokasi. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran dan penyelidikan untuk menangkapnya.

Sementara itu, kurir yang membawa barang bukti utama juga berusaha melarikan diri memacu kendaraannya ke jalan raya utama. Petugas telah memberikan peringatan keras berupa dua kali tembakan ke udara agar pelaku berhenti, namun upaya tersebut tidak diindahkan. Karena pelaku tetap melawan dan membahayakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang melumpuhkan pelaku di tempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia. Barang tersebut didapatkan oleh jaringan dari seseorang berinisial A yang berdomisili di wilayah Jagoi Babang. Mekanisme transaksi yang diterapkan menggunakan sistem bayar setelah laku, di mana tersangka berperan sebagai perantara penghubung antara pemasok dan pembeli.

Selain barang bukti berupa narkotika seberat dua kilogram, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang lain yang terlibat dalam tindak pidana ini. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride yang digunakan kurir, dua unit telepon genggam yang berisi data komunikasi, serta sejumlah plastik pembungkus bermerek tertentu yang kerap dipakai dalam proses pengemasan dan distribusi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Deddy Supriadi, memastikan proses hukum berjalan sesuai jalur yang berlaku. Pihaknya telah menetapkan pelaku yang tertangkap, berinisial DN, sebagai tersangka utama dalam kasus peredaran narkotika lintas batas ini.

“Pelaku DN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Deddy saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran barang haram. Langkah ini membuktikan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkotika beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kalimantan Barat. Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bambang.

Ia juga menjelaskan mengenai kondisi tersangka yang saat ini sedang menjalani proses penahanan, namun harus menjalani prosedur pembantaran. Hal ini dikarenakan tersangka mengalami luka-luka akibat tindakan tegas aparat saat berusaha melarikan diri, sehingga memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

“Tersangka sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar dengan pengawasan ketat dari penyidik,” tambahnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa meskipun jalur perbatasan merupakan lintasan rawan, aparat terus memperkuat penjagaan layaknya jaring yang kian rapat untuk menutup segala celah bagi peredaran narkotika.

Laporan : Rajasani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!