18 April 2026

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Awasi Ketat Penyelenggaraan Ilegal dan Lindungi Jemaah

0
image (4)

JAKARTA – Baraberita.com – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah konkret untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh jemaah, sekaligus menindak tegas berbagai praktik penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan secara ilegal. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi intensif yang telah dilakukan antara pihak Polri dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki komitmen penuh untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1447 Hijriah atau bertepatan dengan tahun 2026 Masehi.

Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan satgas khusus yang difokuskan pada pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan jemaah maupun merusak citra penyelenggaraan ibadah nasional.

“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Republik Indonesia,” ujar Irjen Nunung dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Jum’at, 17 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji saat ini berada dalam dinamika strategis global yang terus berkembang, termasuk kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang turut memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan, seperti biaya transportasi, akomodasi, hingga logistik yang dibutuhkan.

Selain faktor eksternal tersebut, penguatan regulasi melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga menuntut adanya peningkatan kualitas pengawasan dan sinergi antarlembaga. Hal ini khususnya diperlukan untuk menangani praktik haji non-kuota dan non-prosedural yang masih marak terjadi di tengah masyarakat.

Menurut penjelasan Irjen Nunung, penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah semata, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan warga negara, citra positif bangsa di mata dunia, serta kepercayaan internasional terhadap sistem penyelenggaraan yang diterapkan oleh Indonesia.

“Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi,” tegasnya, menegaskan peran penting satgas yang baru dibentuk tersebut.

Indonesia sendiri mendapatkan alokasi kuota sekitar 221.000 jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2026. Jumlah ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kuota jemaah haji terbesar di dunia, yang sekaligus menunjukkan tingginya animo masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Namun demikian, tingginya minat masyarakat ini juga diakui turut menghadirkan tantangan serius bagi pihak berwenang. Tantangan utama yang dihadapi terletak pada aspek pengawasan yang harus dilakukan secara ketat, serta potensi terjadinya berbagai bentuk penyimpangan yang seringkali memanfaatkan antusiasme masyarakat tersebut.

Dalam proses pemantauan yang telah dilakukan, Polri menemukan berbagai modus operandi yang marak digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan visa non-haji, seperti visa ziarah dan visa kerja.

Dalam praktik ini, calon jemaah diberangkatkan satu tahun sebelumnya untuk mendapatkan izin tinggal atau ighomah, yang kemudian dimanfaatkan untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, terdapat pula penawaran haji tanpa antre atau 0 tahun dengan biaya yang sangat tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.

Modus lain yang teridentifikasi adalah penggunaan visa furoda, mujamalah, dan visa amil. Padahal, jenis visa tersebut sebenarnya tidak dipungut biaya apapun oleh Pemerintah Arab Saudi, namun justru dijual dengan harga yang mahal kepada calon jemaah yang tidak memahami peraturan yang ada.

Polri juga menemukan praktik penggunaan visa yang diterbitkan oleh negara lain, seperti Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, dan sejumlah negara lainnya. Visa ini digunakan untuk memberangkatkan Warga Negara Indonesia secara ilegal melalui negara perantara sebelum akhirnya menuju ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.

Tak hanya itu, ditemukan pula kasus-kasus di mana jemaah gagal berangkat dari sejumlah titik embarkasi internasional, seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar. Bahkan, terdapat pula kasus penelantaran jemaah di luar negeri tanpa adanya kejelasan mengenai akomodasi, transportasi, maupun kepastian pelaksanaan ibadah yang seharusnya mereka dapatkan.

Modus lain yang turut teridentifikasi adalah skema ponzi atau penipuan keuangan, di mana dana yang dibayarkan oleh jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan jemaah lama. Selain itu, terdapat pula praktik penggelapan dana jemaah dengan dalih force majeure atau keadaan memaksa, yang digunakan sebagai alasan untuk menghindari kewajiban pengembalian dana kepada pihak yang dirugikan.

“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang sangat merugikan masyarakat,” ungkap Nunung, menegaskan kerugian yang ditimbulkan dari berbagai praktik ilegal tersebut.

Selain berbagai modus penipuan yang telah disebutkan, maraknya keberadaan biro perjalanan haji dan umrah ilegal juga menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Biro-biro ilegal ini umumnya tidak terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam menjalankan aksinya, biro ilegal ini seringkali menggunakan identitas, logo, atau afiliasi palsu untuk meyakinkan calon jemaah. Mereka juga menawarkan paket perjalanan yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak memiliki standar pelayanan dan sistem perlindungan jemaah yang memadai.

Sebagai langkah penanganan yang komprehensif, Satgas Haji dan Umrah Polri mengedepankan tiga strategi utama dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ditemukan.

Dalam upaya preemtif, Polri melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait prosedur resmi dalam pendaftaran dan pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, dilakukan juga peningkatan literasi publik agar masyarakat lebih memahami berbagai modus penipuan yang seringkali digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui pengawasan bersama dan koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti kementerian, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga pihak maskapai penerbangan. Koordinasi ini bertujuan untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan praktik ilegal.

Di sisi lain, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku tindak pidana, baik yang berupa penipuan, penggelapan dana, maupun penyalahgunaan dokumen. Tindakan ini juga mencakup penertiban terhadap keberadaan biro perjalanan haji dan umrah ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat.

“Bareskrim Polri berkolaborasi secara erat dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” jelasnya, menegaskan sinergi antar lembaga yang telah terjalin.

Berdasarkan data yang tercatat hingga tahun 2026, telah diterima sebanyak 77 laporan atau aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 kasus telah berhasil diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Menutup keterangannya, Irjen Nunung kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh proses pendaftaran dan pelaksanaan dilakukan melalui jalur yang resmi dan terpercaya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan yang dipilih, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang tidak masuk akal, serta selalu memastikan penggunaan visa haji yang resmi dari pemerintah,” tutupnya.

Polri menegaskan akan terus hadir dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait. Komitmen ini diwujudkan untuk memastikan seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan dengan aman, tertib, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Laporan : Jeinita Claudia 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *