18 April 2026

Polres Majalengka Ungkap Pembegalan Sadis, Dua Pelaku Diamankan

0
image

Majalengka – JABAR – Baraberita.com + Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pembegalan sadis yang menimpa dua perempuan di wilayah Cigasong. Keberhasilan ini tercapai dalam waktu kurang dari satu pekan sejak peristiwa terjadi, sekaligus membuktikan kinerja cepat petugas dalam menangani kasus kekerasan jalanan.

Dari tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut, polisi telah berhasil meringkus dua orang tersangka. Penangkapan ini menjadi langkah awal untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perbuatan yang merugikan dan menyakiti korban tersebut.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menyampaikan bahwa pengejaran intensif selama tujuh hari membuahkan hasil dengan diamankannya dua tersangka bernama DAF (19) dan GDR (20). Sementara itu, satu orang pelaku lainnya saat ini telah ditetapkan sebagai buronan dan masih terus dikejar oleh tim penyidik.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jum’at, 27 Maret 2026 pagi di Jalan Lingkar Baribis-Panyingkiran. Saat itu, kedua korban yakni Resa Amelia Syahrani (19) dan Ai Arifah (38) sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor.

Secara tiba-tiba, keduanya dipepet oleh para pelaku yang kemudian melakukan tindakan brutal. Pelaku menarik pakaian korban hingga terjatuh dan mengancam menggunakan senjata tajam untuk melancarkan aksinya mengambil barang berharga milik korban.

“Kekejaman pelaku terlihat saat salah satu korban, Resa, yang sudah tidak sadarkan diri tertimpa motor, justru diseret sejauh satu meter oleh pelaku yang hendak menguasai kendaraan tersebut,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis, 16 April 2026.

Hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan tim gabungan membuahkan keberhasilan dengan diamankannya sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda ADV milik korban, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Para pelaku yang telah diamankan kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun, sementara penyidikan akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya.

Kapolres mengimbau seluruh warga untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada jam-jam rawan. Ia menegaskan bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama dan kepolisian tidak akan membiarkan tindak kejahatan tumbuh serta bersembunyi di wilayah hukum Majalengka.

Laporan : Eny Fajriani 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *