14 Juni 2026

Bareskrim Polri Tangkap Inisial As di Pekanbaru Terkait Peredaran Etomidate Merk THUGS

0
image (1)

JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan operasi penangkapan terhadap seorang pria bernama Asiong terkait kasus peredaran zat narkotika jenis Etomidate di Provinsi Riau. Penangkapan tersebut dilakukan di lokasi parkiran Hotel Furaya, Kota Pekanbaru, di mana tim penyidik berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk konsumsi maupun peredaran.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan dan menyita 43 catridge yang mengandung zat Etomidate dengan merek dagang THUGS. Selain barang bukti utama berupa zat terlarang tersebut, tim juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta dua buah alat hisap yang siap pakai.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, memaparkan rincian hasil penyelidikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/04/2026). Menurutnya, kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memutus rantai peredaran zat-zat yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Asiong mengakui bahwa seluruh catridge Etomidate yang ditemukan tersebut adalah miliknya secara pribadi. Tersangka menjelaskan bahwa barang tersebut bukan diperuntukkan untuk dijual kembali atau diedarkan secara luas kepada masyarakat umum, melainkan disiapkan untuk kebutuhan konsumsi pribadi.

Ia juga menambahkan bahwa zat tersebut rencananya akan digunakan bersama dengan lingkungan pergaulannya atau teman-teman terdekatnya. Pengakuan ini menjadi salah satu acuan awal bagi penyidik untuk menentukan status kasus, meskipun penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan tidak ada jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, terkait asal usul perolehan barang haram tersebut, tersangka mengaku perkenalan awal dilakukan melalui seorang perempuan yang hanya diketahui berinisial T. Dari perkenalan itulah, jaringan pemasok mulai terungkap dan tersangka kemudian dihubungkan kembali dengan pihak lain yang berinisial R sebagai pihak yang menyediakan barang.

Brigjen Pol. Eko menegaskan bahwa proses transaksi dan serah terima barang bukti tersebut telah terjadi sebanyak dua kali. Kedua pertemuan untuk pengambilan barang itu dilaksanakan di sebuah lokasi bengkel yang berada di wilayah Kota Pekanbaru, yang menjadi titik pertemuan antara tersangka dengan pemasoknya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk melacak keberadaan dan keterlibatan pihak-pihak lain yang berinisial T dan R, serta memastikan apakah masih ada stok atau peredaran lainnya yang belum terungkap. Asiong kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di bidang narkotika.

Laporan : Arimin Imin 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!