8 Juni 2026

Polsek Mandau Ringkus 3 Pelaku, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Rp.935.000

0
IMG_20260403_221359_688282

Bengkalis – RIAU – Baraberita.com – Komitmen tanpa kompromi terhadap peredaran narkoba kembali ditunjukkan oleh kepolisian. Polsek Mandau sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga pelaku di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam (02/04/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK., M.Si melalui Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Karang Anyer II yang kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Reskrim.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tiga orang pria. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MS (32), RC (28), dan TS (30) yang sedang berada di tempat kejadian perkara.

Dari tangan tersangka MS, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu. Rinciannya terdiri dari 3 paket berukuran besar dan 2 paket kecil yang diduga sudah siap untuk diedarkan ke pasar gelap.

Selain barang haram tersebut, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna putih yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp.935.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit timbangan digital.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, diketahui bahwa tersangka MS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram tersebut. Sementara itu, dua tersangka lainnya, RC dan TS, diketahui berada di lokasi untuk membeli dan berencana memakai bersama.

Setelah dilakukan penangkapan, seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau. Proses selanjutnya meliputi penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan intensif, serta tes urine untuk memastikan status para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tegas Kapolsek Mandau.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif menjaga lingkungan. Peredaran narkoba dinilai tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi pihak lain agar tidak terlibat. Polsek Mandau memastikan akan terus meningkatkan patroli dan kerja sama dengan masyarakat demi lingkungan yang bersih dari narkoba.

Laporan : Rajasani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!