Sejumlah BEM di Balikpapan Bentuk Aliansi, Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan Bagi Aktivis HAM Andrie Yunus

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com -Pada tanggal 31 Maret 2026 pukul 15.27 WITA, massa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Bersuara berkumpul di area Masjid At Taqwa Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota. Sebanyak 35 orang mengikuti aksi yang merupakan bentuk solidaritas dan rasa kemanusiaan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus, dengan berbagai lembaga kemahasiswaan turut hadir di antaranya BEM UNIBA, BEM STITBA, GMNI Balikpapan, BEM POLTEKBA, BEM FH UNIBA, dan Pokja Pesisir.
Pukul 15.30 WITA, massa bergerak menuju Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) yang terletak di jalan yang sama. Namun, pukul 15.52 WITA, mereka dihadang di depan Alfa Mart Jalan Jenderal Sudirman, tempat kemudian digunakan untuk melaksanakan orasi dan menyampaikan aspirasi.
Dalam aksi tersebut, massa menggunakan pengeras suara serta berbagai poster dan spanduk dengan tulisan seperti “SOLIDARITAS UNTUK ANDRIE YUNUS USUT SAMPAI KE DALANG”, “Kami Bersama Andrie Yunus. KAMI TIDAK TAKUT”, “Perlawanan kami terhadap kejahatan negara tak akan pernah surut”, “ADILI PELAKU DI PERADILAN UMUM DAN USUT TUNTAS AKTOR INTELEKTUALNYA”, serta tagar #KAMIMATAANDRIE, #KAMIBERSAMAKONTRAS, #KAMIBERSAMAANDRIEYUNUS. Salah satu spanduk khusus juga menuliskan “TOLAK DIADILI DI PERADILAN MILITER”.
Selebaran yang didistribusikan menjelaskan bahwa Andrie Yunus adalah Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang dikenal aktif mengawal berbagai isu sensitif HAM termasuk kasus pembunuhan di luar hukum di Timika, kasus kerangkeng manusia di Langkat, serta penembakan demonstran di Desa Bangkal tahun 2023. Ia juga menjadi suara kritis dalam penolakan revisi Undang-Undang TNI.
Kasus penyiraman air keras terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di jalan talang Jakarta Pusat, setelah Andrie Yunus pulang dari podcast di kantor YLBHI yang membahas bahaya Dwi Fungsi ABRI bagi ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat. Dua orang tidak dikenal yang diduga dari Badan Intelijen (BAIS) TNI menyiram zat kimia korosif kepadanya, menyebabkan luka bakar pada wajah, tangan, badan, dan bagian mata yang memerlukan perawatan panjang.
Selebaran juga menjelaskan bahwa Dwi Fungsi ABRI mulai ada pada 1959 berdasarkan Dekret Presiden Soekarno, yang awalnya bertujuan untuk kerja sama antara politisi sipil dan militer dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun, sejarah menunjukkan bahwa ketika militer merambah ranah sipil, kritik dianggap sebagai ancaman stabilitas yang harus dilenyapkan, seperti kasus Marsinah dan Munir Said Thalib yang menjadi bukti nyata kekerasan yang terjadi.
Koorlap Aksi Jusliadin (Julak) dalam orasinya menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas dan telah dilakukan berdasarkan kesepakatan serta dialog yang telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa massa menuntut keadilan bagi Andrie Yunus, mengingat dugaan pelaku berasal dari oknum BAIS TNI dan mempertanyakan apakah tugas BAIS adalah melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.
Jusliadin juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh hukum nasional dan internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945. Ia menyatakan bahwa prinsip supremasi sipil harus dijunjung tinggi, sehingga konsep Dwi Fungsi ABRI tidak boleh kembali diterapkan di Indonesia karena tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, bukan melakukan tindakan di luar kewenangannya terhadap masyarakat sipil.
Selain itu, Jusliadin mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk tim independen guna mengusut tuntas kasus ini, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dan Polri mulai menurun. Ia menyoroti bahwa keterlibatan militer dalam ranah sipil berpotensi mencederai supremasi hukum dan demokrasi, serta dapat menimbulkan ketakutan karena pendekatan kekerasan tidak dapat dinegosiasikan.
Perwakilan massa aksi menyampaikan bahwa mereka hadir untuk mewakili suara yang tertindas dan tidak akan diam menghadapi segala bentuk ketidakadilan. Menurut mereka, kasus yang menimpa Andrie Yunus adalah bentuk nyata kekerasan dan penindasan yang tidak bisa dibiarkan, serta mengajak masyarakat untuk tidak dibungkam karena sejarah ditulis oleh mereka yang berani menyuarakan kebenaran.
Perwakilan tersebut juga menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk bersuara dan tidak boleh dibungkam dengan kekerasan, serta menyatakan bahwa mereka hadir sebagai representasi rakyat kecil dan bentuk solidaritas bagi Andrie Yunus dan keluarganya. “Kita tidak takut,” ujar perwakilan, sekaligus menyerukan agar masyarakat bersatu dengan mengucapkan “lawan!” karena jika memilih diam hari ini, maka esok hari mereka yang bisa jadi korban berikutnya.
Sdr. Diva dalam pidatonya menyatakan solidaritas untuk Andrie Yunus, yang mengalami dugaan percobaan pembunuhan yang mencederai demokrasi dan mengancam masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa penyiraman air keras adalah tindak kriminal yang harus diusut dan diadili secara adil serta transparan, mengingat kasus ini menyangkut keadilan publik dan HAM.
“Aliansi Balikpapan Bersuara akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai terjadi impunitas atau perlindungan terhadap pelaku pelanggaran HAM,” ujar Diva. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan berdoa agar Andrie Yunus segera pulih, mengingat korban masih dalam perawatan medis dan penyelidikan terus berjalan.
Perwakilan massa lainnya menjelaskan kronologi kejadian penyiraman air keras pada Andrie Yunus setelah pulang dari kegiatan podcast yang membahas Dwi Fungsi ABRI, dengan dugaan pelaku berasal dari oknum BAIS TNI. Ia juga menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan satu-satunya, karena sejarah telah menunjukkan adanya pelanggaran HAM akibat keterlibatan militer dalam ranah sipil seperti kasus Marsinah. “Hidup mahasiswa! Hidup Andrie Yunus!” pungkas perwakilan tersebut.
Perwakilan massa berikutnya menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan apa yang terjadi pada Andrie Yunus diduga sebagai upaya membungkam suara rakyat. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa teror terhadap masyarakat sipil bisa saja menjangkiti siapapun kapan saja, sehingga menyatakan “kita tidak boleh diam. Satu kata: lawan.” Perwakilan tersebut juga mendesak agar kasus diusut tuntas dan transparan hingga ke dalangnya serta aparat bertindak profesional untuk memberikan keadilan.
Humas Aksi, Wari, menyampaikan bahwa massa tidak hanya bersuara tetapi juga menuntut keadilan bagi Andrie Yunus yang membela rakyat kecil namun menjadi korban teror. Ia mengajak masyarakat untuk bergerak karena jika tidak mereka yang melakukannya, tidak ada orang lain yang akan peduli jika suara masyarakat dibungkam. “Jika bukan kita yang bergerak, siapa lagi? Kami tidak takut, tidak mundur, dan tidak akan diam,” tegas Wari, sekaligus menegaskan bahwa perjuangan akan terus berlanjut hingga pelaku diadili dan keadilan ditegakkan.
Perwakilan massa lainnya menyatakan bahwa tekanan yang diterima justru membuat mereka semakin ingin menyuarakan pendapat. Ia menolak agar kasus Andrie Yunus diadili di peradilan militer karena dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan dan menegaskan agar kasus tersebut diadili di peradilan umum. Ia juga menegaskan bahwa massa tidak akan melakukan tindakan anarkis dan hanya ingin menyampaikan aspirasi, serta meminta agar tidak ada intimidasi terhadap peserta aksi karena tujuan mereka murni tanpa mengganggu ketertiban umum.
Perwakilan alumni Fakultas Hukum UNIBA menyampaikan pemahamannya tentang tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, namun mengungkapkan prihatin terhadap kejadian yang menimpa Andrie Yunus. Sebagai seorang Kristen, ia menyatakan telah diajarkan untuk menegakkan keadilan dan kasih, sehingga mempertanyakan bagaimana keadilan bisa ditegakkan jika rakyatnya dianiaya. Ia juga menyampaikan dukacita atas meninggalnya anggota TNI di Lebanon dan berharap pengabdiannya menjadi teladan.
Dalam penutup orasi, Koorlap Aksi Jusliadin menyatakan bahwa Andrie Yunus dikenal luas karena konsistensinya membela HAM dan menjadi inspirasi bagi masyarakat Balikpapan. Ia menegaskan bahwa Pancasila menolak segala bentuk penindasan dan menghormati martabat manusia, namun kasus ini menunjukkan adanya penindasan bahkan oleh aparat militer. “Penegakan hukum sedang berjalan, tetapi perjuangan kami tidak berhenti di sini,” ujar Jusliadin, sekaligus menegaskan komitmen untuk terus melakukan gerakan sebagai wujud dukungan dan menyatakan tuntutan keadilan bagi Andrie Yunus serta penghormatan terhadap HAM tanpa pandang bulu. Pukul 17.20 WITA, kegiatan selesai dengan lancar dan aman.
Aliansi Balikpapan Bersuara yang melibatkan sejumlah BEM dari berbagai kampus di Balikpapan menyatakan sikap dan tuntutan secara resmi, antara lain mendesak Polri untuk mengusut tuntas pelaku penyiraman air keras sampai dengan aktor intelektualnya secara independen, transparan, profesional, dan akuntabel; mendesak Pemerintah Republik Indonesia khususnya Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Tim Independen dengan melibatkan masyarakat sipil untuk mengusut kasus tersebut; serta menolak agar pelaku diadili ke Peradilan Militer. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan dan diperkirakan dapat memicu aksi lanjutan dari gerakan mahasiswa lainnya di Kota Balikpapan.
Laporan : Obid Setiawan
