Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegunungan Arfak, Kerugian Negara Capai Rp.4,297 Miliar
Manokwari – PAPUA BARAT – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp.4,297 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat AKBP Rangga Abhiyasa mengatakan tersangka berinisial JPR merupakan Sekretaris Bawaslu Pegaf atau pejabat pembuat komitmen (PPK), serta MY yang menjabat sebagai bendahara.
Menurutnya, total dana hibah pengawasan pemilu yang dikelola Bawaslu Pegunungan Arfak (Pegaf) kurang lebih mencapai Rp.13,231 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp.4,29 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana hibah tersebut dialokasikan pemerintah kabupaten setempat dalam dua periode anggaran untuk kegiatan pengawasan pemilu. Periode 2019-2020 sebanyak Rp.11 miliar dan periode 2021 kurang lebih Rp.2,231 miliar.
Realisasi dana hibah periode 2019-2020 hanya mencapai Rp.6,187 miliar, sehingga masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp.4,813 miliar. Namun kedua tersangka tidak memberikan laporan kepada Ketua Bawaslu Pegaf untuk dikembalikan ke kas negara.
“Dari sisa anggaran tersebut sebanyak Rp.3,193 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka,” ujar AKBP Rangga pada Jum’at (06/03/2026).
Menurut AKBP Rangga, kedua tersangka menginformasikan kepada jajaran Komisioner Bawaslu Pegaf bahwa dana hibah periode 2019-2020 sudah terserap 100 persen. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian diajukan penambahan dana hibah untuk periode 2021.
Penggunaan dana hibah periode kedua tercatat hanya Rp.1,127 miliar dari total alokasi pemerintah daerah sebesar Rp.2,231 miliar. Hal ini menyebabkan terdapat sisa anggaran sebesar Rp.1,104 miliar, namun kedua tersangka tidak memberikan laporan terkait hal tersebut.
“Dana hibah yang pertama maupun kedua, ada sisa, tapi tidak dikembalikan ke kas negara. Mereka menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Saat ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang diperoleh dari tindakan penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pilkada 2024. Barang bukti tersebut meliputi satu bidang tanah, tiga bangunan, dan satu unit kendaraan roda empat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Primer ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 KUH Pidana, serta subsidier Pasal 604 KUH Pidana.
“Barang bukti yang kami sita dari tersangka JPR yaitu tiga bangunan dan satu bidang tanah, sedangkan tersangka MY satu unit mobil,” ujar AKBP Rangga.
Ia mengakui penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Bawaslu Pegunungan Arfak berlangsung cukup lama. Hal ini disebabkan oleh kondisi geografis yang sulit dalam pengumpulan kelengkapan materi maupun barang bukti.
Tim penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat juga harus memastikan bahwa seluruh materi maupun barang bukti dalam perkara tersebut harus lengkap. Tujuan utamanya adalah agar tidak terdapat celah bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan.
“Kami sudah melakukan investigasi bersama BPKP Papua Barat dan memeriksa sepuluh orang saksi, sehingga dapat disimpulkan hanya dua tersangka,” tutur AKBP Rangga.
Laporan : Atriani Luas
