8 Juni 2026

Polda Metro Jaya Sita 15,507 Kg Ganja, Tiga Pria Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

0
image (1)

JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 15,507 kilogram. Operasi penindakan ini berujung pada penangkapan tiga pria yang diduga terlibat, yang dilakukan pada hari Jum’at (13/02/2026).

Ketiga tersangka berhasil diringkus di dua lokasi yang terpisah. Lokasi pertama berada di kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedangkan lokasi kedua adalah sebuah rumah kontrakan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Identitas ketiga tersangka yang diamankan adalah RA berusia 30 tahun, TB berusia 25 tahun, dan AW berusia 33 tahun.

Kepala Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba yang sedang berlangsung di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang.

Berdasarkan informasi yang valid tersebut, tim penyidik segera melakukan langkah pemantauan dan pemetaan terhadap lokasi yang dimaksud. Proses ini dilakukan secara cermat untuk memastikan keberadaan target dan situasi di sekitar lokasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.

Setelah memastikan target berada di tempat dan situasi dinilai aman untuk dilakukan penindakan, tim penyidik berkoor-dinasi dengan pihak keamanan setempat. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan operasi berjalan lancar dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pria yang berada di lokasi pertama, tim penyidik menemukan barang bukti ganja seberat 10 kilogram yang disimpan di dalam sebuah tas jinjing. Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di lokasi pertama, tim kemudian melakukan pengembangan kasus ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.

Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti berupa ganja dengan berat 5,507 kilogram. Dengan penemuan di dua lokasi ini, total keseluruhan barang bukti ganja yang berhasil disita oleh pihak kepolisian mencapai 15,507 kilogram.

“Kami melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan selanjutnya kami menemukan barang bukti berupa ganja seberat 5,507 kg jadi dalam total barang bukti berjumlah 15,507 kg,” ujar AKP Arie menegaskan jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah disita dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan untuk memproses hukum dan melanjutkan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus peredaran narkoba tersebut.

Laporan : Rajasani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!