Bareskrim Ungkap Jaringan Perjudian Online Internasional, Omzet Ratusan Miliar Rupiah
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Jaringan yang diungkap meliputi beberapa nama situs besar, antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan wilayah Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam rangka Program Asta Cita ke-7 yang fokus pada pemberantasan judi online. Penyelidikan dimulai setelah Bareskrim menerima sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025.
Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai lokasi strategis, yaitu Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Cianjur. Dalam operasi tersebut, puluhan tersangka dengan peran berbeda-beda berhasil ditangkap.
Pelaku yang diamankan meliputi pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan yang mengatur aliran dana operasional, penyewa rekening yang digunakan untuk transaksi, pengelola payment gateway yang memfasilitasi proses pembayaran, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian.
Situs T6.com diketahui beroperasi dengan sistem yang menghubungkan pemain dari berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri, sementara WE88 menawarkan berbagai jenis permainan judi online yang menarik minat masyarakat. Situs PWC (Play With Confidence) juga termasuk dalam jaringan yang diungkap dan telah beroperasi cukup lama.
Selain itu, jaringan 1XBET yang memiliki jaringan luas di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara terbukti telah menjaring banyak pemain dari Indonesia. Pelaku terkait 1XBET diketahui bekerja sama dengan beberapa pihak lokal untuk memfasilitasi akses dan transaksi di dalam negeri.
Selain para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti penting berupa komputer, laptop, handphone yang digunakan untuk mengelola situs, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan yang menunjukkan struktur organisasi jaringan, kendaraan roda empat, dan ratusan rekening koran.
Dalam rangka penanganan kasus, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank yang digunakan untuk operasional judi dan pencucian uang. Proses pengembangan kasus terus dilakukan secara bersama-sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menambahkan bahwa setiap pelaku yang terlibat akan mendapatkan proses hukum yang adil.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujarnya pada Jum’at (2/1/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, jaringan yang meliputi T6.com, WE88, PWC, dan 1XBET dalam kurun waktu satu tahun memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah. Para pelaku dari berbagai peran telah memberikan keterangan terkait cara kerja jaringan dan aliran dana yang dilakukan.
Para tersangka yang terdiri dari pemilik, pengelola, admin, hingga pelaku pencucian uang dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp.10 miliar.
Bareskrim akan terus mengembangkan kasus, melakukan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti digital dari semua situs yang diungkap, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan. Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dengan situs judi online apapun dan aktif melaporkan indikasi praktik tersebut di lingkungan sekitar. (Div. Humas Polri)
Laporan : Arimin Imin
