20 Agustus 2026

Jatantras Polsek Selatan Kembali Ungkap Narkotika Sabu-Sabu di Wilkum Polsek Balikpapan Selatan

0
IMG-20250723-WA0005

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Jajaran Unit Jatantras Polsek Balikpapan Selatan kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan. Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Said, S.H., M.M., membenarkan atas pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi warga masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi LP/A/JULI…/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 19 Juli 2025.

Tempat kejadian berlangsung di Jalan Borobudur II, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan. Adapun kejadian pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WITA. Atas perbuatan terduga pelaku kasus narkoba jenis sabu, dapat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 2 (dua) buah paket narkotika sabu-sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat bruto 0,59 gram, 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) tas selempang warna hitam, dan 1 (satu) unit motor merk Honda Vario warna merah nopol KT-3018-HC lengkap dengan kuncinya.

Tersangka selaku pelaku dengan inisial A.R. bin M. (Alm) berusia 49 tahun, laki-laki, Islam, wiraswasta, pendidikan terakhir SMA (tamat), alamat Jalan Pandan Sari, No. 105, RT. 18, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, S.H., menyampaikan kronologi singkatnya. “Pada hari Senin tanggal 19 Juli 2025 pukul 14.30 WITA, tim opsnal Polsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Siaga Kecamatan Balikpapan Kota sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengikuti seseorang yang dicurigai, tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap pelaku/tersangka tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau menyimpan, memiliki, membawa serta menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Kasi Humas Ipda Sangidun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk berani dan dapat bersama memerangi peredaran narkoba yang ada di Kota Balikpapan, khususnya di lingkungan mereka, guna menyelamatkan anak-anak penerus generasi kedepan dan mewujudkan lingkungan yang sehat bebas dari pengaruh obat terlarang maupun perbuatan tercela dalam menuju Indonesia maju dengan SDM yang sehat.

Laporan : Naila Abraara 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!