19 Agustus 2026

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Sambutan, Satu Tersangka Ditangkap

0
a6512679-b147-4809-a759-bdd4bb847a15_572600

Samarinda – KALTIM – Baraberita.com – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, tim Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di sebuah bangsalan yang berlokasi di Jalan Sejati Gg. Kasah 4, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,(Kaltim)

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial NI (25), warga Kota Samarinda, yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang berdiri di dalam kamar bangsalan tersebut dengan menggenggam satu klip plastik berisi 5 paket sabu seberat 1,26 gram brutto.

Dari hasil penggeledahan lebih lanjut, tim kembali menemukan 6 paket sabu-sabu lainnya seberat 1,63 gram brutto yang disimpan di dalam lemari kamar. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti klip plastik, sendok penakar, uang tunai Rp.200 ribu hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka dalam operasionalnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, SIK., M.H melalui Kasat Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat dan sigap anggota Satresnarkoba.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap Narkotika. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau agar terus mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram tersebut.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!