Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kapolres Tanjung Balai Karimun Memerintahkan Sat Resnarkoba Untuk Memberantas Peredaran Narkotika
Karimun – KEPRI – Baraberita.com – Sat Resnarkoba TBK berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu Seberat 11.631 gram di depan pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun dan di Perairan Tg. Samak Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau
Mendukung program asta cita Presiden Republik Indonesia serta program Kapolri, Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 11.631 gram di depan pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun dan di Perairan Tg. Samak Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan inisial MM di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun atau pelabuhan KPK Jalan Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Kamis kemarin, tanggal 5 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK., M.H. melalui Wakapolres Karimun KOMPOL Misbachul Munir, SIK., M.H. mengatakan, bahwa tersangka PO diamankan di Perairan Tg. Samak Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 Sekira pukul 10.20 WIB.
Di tempat kejadian yang berbeda di RT.003, RW.002, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 Sekira pukul 12.30 WIB.
Kemudian total tersangka yang diamankan berjumlah 3 orang, yaitu inisial MMI, inisial FS, nisial PO
Kronologinya, pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekira pukul 08.15 WIB Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki laki mengaku bernama Inisial M.M di depan pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun KPK, Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun
Dan ditemukan sebanyak 4 paket besar Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang berada di tas ransel yang disandang saudara Inisial M.M yang mana Sabu-sabu tersebut didapat dari saudara Inisial FS dan saudara Inisial PO yang terlebih dahulu berangkat membawa Narkotika diduga jenis Sabu-sabu menggunakan kapal penumpang tujuan Tg. Buton Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Karimun Berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap saudara Inisial FS dan saudara Inisial PO menggunakan kapal patroli KPPBC Tanjung Balai Karimun.
Kemudian sekira pukul 10.20 WIB Personil Satresnarkoba Polres Karimun bersama Personil KPPBC Tanjung Balai Karimun berhasil mengejar kapal penumpang yang berada di perairan Tg. Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dan berhasil mengamankan 2 orang laki – laki yang mengaku bernama Inisial FS dan Inisial PO yang berada di dalam kapal penumpang;
Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terhadap saudara Inisial FS dan saudara Inisial PO, ditemukan 4 paket besar narykotika diduga jenis Sabu-sabu yang berada didalam tas saudara Inisial FS dan 3 paket besar Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang berada di tas saudara Inisial PO.
Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Karimun bersama Personil KPPBC Tanjung Balai Karimun membawa saudara Inisial MM saudara Inisial FS dan saudara Inisial PO, beserta barang bukti menuju Tanjung Balai Karimun dan membawa tersangka dan barang bukti menuju Polres Karimun.
Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan ke rumah saudara Inisial PO, dan di temukan 2 paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu-sabu di dalam koper yang berada di atas lemari di dalam kamar saudara Inisial PO.
Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan interogasi terhadap sdr. Inisial MM, sdr. Inisial FS dan sdr. Inisial PO, mengakui mendapatkan Narkotika diduga jenis Sabu-sabu tersebut dari sdr. UK (DPO). Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengembangan, namun nomor hand pone sdr UK ( DPO ) sudah tidak aktif.
Sedangkan pasal yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah ).
Sedangkan barang bukti dari keseluruhannya yang disita berupa 11 (sebelas) Bungkus kemasan teh China berwarna gold dan orange serta 2 (dua) paket kecil disimpan didalam plastik bening dengan berat bruto 11.631 Gram ( sebelas ribu enam ratus tiga puluh satu gram tiga puluh satu).
Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 34.893 ( tiga puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tiga ) jiwa s/d 46.524 ( empat puluh enam ribu lima ratus dua puluh empat ) jiwa, Ungkapnya.
Laporan : Rajasani
