Tim Resmob Polresta Mamuju Sulbar Berhasil Ungkap Spesialis Pelaku Pencurian Electronik & Tabung Gas
Mamuju – SULBAR – Baraberita.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali menunjukkan keberhasilannya, ini patut diacungi jempol dan diapresiasi setelah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku spesialis pencurian barang electronik yang sangat meresahkan di wilayah hukum Polresta Mamuju. Senin 10 Juni 2024
Dapat diketahui bahwa berdasarkan beberapa laporan pengaduan warga tentang terjadinya pencurian barang electronik, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin menjelaskan bahwa benar pihaknya mengamankan 3 orang terduga pelaku spesialis pencurian barang elektronik
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing lelaki berinisial HA, 24 tahun beralamat Lombang-lombang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mencuri Kipas Blower kandang ayam broiler seharga Rp. 8.200.000
Selanjutnya, pelaku lelaki inisial AR dan lelaki inisial SF melakukan pencurian Laptop, Hand Phone dan lain lain
Dari hasil pemeriksaan ketiga orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian dan juga mengakui telah melakukan pencurian pada beberapa TKP lainnya di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ujar Jamaluddin
Lebih lanjut dikatakan bahwa dari rangkaian beberapa tempat kejadian pihaknya sudah membuatkan laporan polisi kepada setiap korban yang datang mengadu di ruang SPKT baik di Polsek maupun di Polresta Mamuju.
Selanjutnya dapat diketahui bahwa ketiga orang pelaku ditangkap oleh Unit Resmob telah ditetapkan sebagai tersangka spesialis pencurian electronik sebanyak beberapa tempat kejadian. Tambahnya
Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka atas keempat Tempat kejadian perkara yaitu Kipas Angin Blower 2 Unit, 3 Unit Handphone merk OPPO A58, merk VIVO, merk Realme C2, 3 (tiga) Buah Tabung Gas 3 Kg, 1 (satu) Unit Laptop merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) Buah helm KYT warna hitam. Tabung Gas 3 Kg dan Ban motor. Papar Kasat Reskrim
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin (Humas Polresta Mamuju)
Laporan : Nurmaya
