DPRD Dan Walikota Balikpapan Sepakati Bersama 4 Raperda Diajukan Ke Gubernur Kaltim
Balikpapan – KALTIM, Baraberita.com – Pelan tetapi pasti, begitulah gambaran proses pembahasan empat Raperda Kota Balikpapan, hingga diperoleh kesepakatan bersama antara DPRD dengan Walikota Balikpapan. Empat Raperda tersebut adalah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pada hari Rabu 24 April 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna, bertempat di Gedung DPRD Balikpapan, dengan agenda jawaban Wali Kota atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sebagai proses lanjutan Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 2 April 2024.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono didaulat memimpin rapat, sedangkan Walikota Balikpapan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhaimin, M.T. dan dihadiri segenap anggota DPRD Kota Balikpapan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Balikpapan dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Ada empat Perda yang dibahas, dan sudah sepakat tanda tangan bersama Walikota. Ada KSTR, perlindungan anak, kemudahan investasi dan bantuan hukum. Proses berikutnya kita ajukan ke Gubernur Kaltim,” Ujar Budiono saat ditemui awak media usai rapat.
Rapat Paripurna juga membahas agenda lain diluar empat Raperda, yakni pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan, atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta penyampaian rekomendasi DPRD melalui fraksi-fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tahun Anggaran 2024.
Laporan : Ali Boneo
