Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Selasa, 27/12/ 2022 – Bertempat di Hotel Novotel Balikpapan, berlangsung Rapat Persiapan Penanganan Pelanggaran Diluar Jadwal Kampanye Pemilu Tahun 2024, Selasa 27 Desember 2022 pukul 09.00 Wita.
Hadir dalam konsolidasi Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, S.H., M.H, dan Tenaga Ahli Bawaslu RI, Asep Mufti. Keduanya menjadi sekaligus Narasumber. Acara diikuti para pihak yang terkait dalam penanganan, seperti Bawaslu Kabupaten Kota Se Kaltim, Satpol PP, Kepolisian,
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, S.H., M.H, menjelaskan pentingnya Sinergitas dan koordinasi. Bahwa
proses penegakan hukum Pemilu, akan dibantu dari pihak Kepolisian, Jaksa, pihak Satpol PP dan Instansi terkait. Koordinasi ini perlu dilakukan untuk menata peralatan demokrasi yang akan dilaksanakan sehingga dapat menyatukan persepsi bersama kedepannya. Ada 2 dimensi dalam proses Pemilu Sebagai proses demokrasi. Dimensi prosedural, bagaimana tahapan Pemilu itu dijalankan dari a sampai z. Ada dimensi Substansial, tentang bagaimana konten atau perbuatan perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses.
Sebagai Pemapar materi, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Provinsi Kaltim, H. Abdul Muis, M.Si, menjelaskan Dasar hukum Satpol PP diantranya,
1) UUD NKRI 1945
2) UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
4) Permendagri no. 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja.
5) Permendagri no.44 Tahun 2010 Tentang Ketenteraman, Ketertiban Dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Menegakkan Hak Asasi Manusia
6) Permendagri no. 54 Tahun 2010 Tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Pra . Permendagri no. 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
7) Permendagri no 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
– UU NO. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
1) Pasal 12 Ayat (1) Huruf e, Urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
2) Pasal 65 Ayat (1) Huruf b, Kepala Daerah mempunyai tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
3) Pasal 255 Ayat (1), Dibentuk Satpol PP untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Tugas pokok Satpol PP (PP 16 Tahun 2018)
1) Menegakkan Peraturan Daerah dan Menegakan Peraturan Kepala Daerah,
2) Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat
3) Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Permendagri no.54 tahun 2010)
• Penindakan terhadap para pelanggar Peraturan daerah, terlebih dahulu menanda tangani surat pernyataan bersedia dan sanggup mentaati dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan dalam waktu 15 hari terhitung sejak penandatanganan surat pernyataan.
• Apabila tidak melaksanakan dan atau mengingkari surat pernyataannya, maka akan diberikan:
1. Surat teguran pertama, dengan tegang waktu 7(tujuh) hari
2. Surat teguran kedua dengan tegang waktu 3 (tiga) hari
3. Surat teguran ketiga, dengan tegang waktu 3 (tiga) hari
• Apabila tidak melaksanakan dan atau mengingkari surat teguran tersebut, dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pemapar dari Tenaga Ahli Bawaslu RI, Asep Mufti, menjelaskan,
Prinsip Penanganan Pelanggaran Pemilu diantaranya,
1) Menjaga kemandirian Bawaslu dalam membuat Keputusan
2) Berorientasi pada pemulihan hak pilih yang terganggu
3) Menjaga kepastian hukum dengan tidak mengesampingkan nilai keadilan
4) Memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan
5) Transparansi atas proses dan hasil penanganan
6) Mekanisme penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif
7) Penanganan Pelanggaran berbasis teknologi
Jenis Pelanggaran Pemilu
1) Pelanggaran Administrasi Pemilu
Contoh: Pada Bulan September 2022 Jajaran Bawaslu menemukan dan memutus 75 pelanggaran administrasi pemilu di 13 Provinsi terkait dengan Verifikasi Administrasi yang tidak sesuai prosedur (klarifikasi via vidcall) yang dilakukan oleh KPU Kab/Kota.
2) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kode Etik Penyelenggara Pemilu merujuk pada ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
3) Tindak Pidana Pemilu
Terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 ttg Pemilu (Pasal 488 s.d. Pasal 553). Sebanyak 26 norma mengancam penyelenggara pemilu, 13 norma mengancam peserta pemilu, pimpinan parpol, pelaksana/tim/peserta kampanye. Sebanyak 22 norma mengancam “setiap orang”. Norma selebihnya mengancam subyek hukum seperti Kepala Desa, ASN, Pejabat Negara, Anggota TNI dan Poiri, dil.
4) Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain
Contohnya seperti ketidaknetralan PNS. Bawaslu menangani pelanggaran ini apabila bersinggungan dengan pelanggaran per Misalnya seorang Kepala Dinas mengadakan program yang menguntungkan calon tertentu, maka selain diduga melanggar dis atau etik PNS, yang berangkutan juga diduga melakukan tindak pidana pemilu (Pasal 494 UU 7/2017)
Peraturan Bawaslu
1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Perbawaslu ini mengatur tata cara penyampaian laporan oleh masyarakat kepada Bawaslu, penetapan temuan, serta penanganan pelanggaran pemilu yang outputnya rekomendasi atau penerusan.
2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Perbawaslu ini mengatur penyelesaian pelanggaran administrasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota melalui pemeriksaan terbuka (sidang) dengan output berupa putusan.
3) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Perbawaslu ini mengatur mengenai kelembagaan Gakkumdu Penanganan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.