KPK TETAPKAN 6 TERSANGKA DALAM OTT BUPATI PENAJAM PASER UTARA

Jakarta, Baraberita.com – Jum’at, 14/01/2022 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara. Abdul Gafur merupakan satu dari lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara di gedung KPK yang dipimpin Ketua Firli Bahuri dihadiri para wakil ketua dan direktur penindakan.
Sebelumnya juru bicara KPK Ali Fikri kepada media menjelaskan bahwa OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pertemuan Bupati PPU dan Rekanan pelaksana proyek di Jakarta dan Penajam.
Berdasarkan informasi tersebut Tim penindakan KPK Bergerak cepat dan hasilnya OTT Bupati dan sejumlah orang yang ikut diamankan.
“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Pers Conference yang digelar di Gedung KPK, Kamis (13/01/2022) malam tadi.
Selain Abdul Gafur, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Sebagai pihak penerima, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah disangka melanggar Pasal Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Achmad Zuhdi sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di DKI Jakarta dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu (12/01/2022) lalu.
Pertanyaan sejumlah rekan-rekan media yang hadir dalam Pers Conference ” Apakah ada hubungannya dengan rehab rumah dinas Bupati yang angkanya sangat fanstatis 30 Miliar lebih”, wakil ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penyidik sementara bekerja.
Laporan : Arimin JW.
