21 Paket Sabu Ditemukan Petugas dari Pengedar Narkoba Inisial SD di Barabai
Barabai Kalsel, BARABERITA.COM Minggu, 10/03/2019 Upaya Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah dalam memberantas peredaran narkoba jenis sabu akhirnya membuahkan hasil. Petugas Sat Res Narkoba berhasil menangkap satu orang pengedar sabu di Desa Kiyas Rt.06 Rw.02 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah, Selasa (5/3/2019) pukul 21.00 Wita.
Pelaku berinisal SD (22) warga desa Limbar Rt. 01 / 01 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah. Ditangkap petugas saat sedang mengedarkan narkoba di pinggir jalan Desa Kias. Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 15 paket di temukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang pelaku.
Tidak sampai disitu, petugas juga menemukan 6 paket sabu di atas pohon pisang yang sebelumnya diletakan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyelidikan lebih lanjut
Terkait penangkapan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. mengatakan, Kemarin malam petugas dari Sat Res Narkoba berhasil menangkap satu orang pengedar sabu dengan barang bukti 21 paket dengan berat total 4,41 gram.
“Selain itu juga diamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Advan warna hitam putih dan uang tunai Rp.550.000-, yang diduga hasil penjual narkoba sebelumnya”. ungkap Kapolres Sabana Atmojo.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun” jelas Sabana Atmojo.
Laporan : Rajasani