Balikpapan, BARABERITA.COM Sabtu, 09/02/2019 Bertempat di Masjid Nurul Iman SMA Negeri 5 (Smala) Balikpapan, pada hari sabtu 09/02/2019 pukul 08.30 wita, sebanyak 125 orang siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 5 Balikpapan mengikuti Tata Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Materi disampaikan oleh Ustadz Soetanto, S.Ag.
Kegiatan tersebut selain dihadiri siswa-siswi kelas XII jurusan IPA dan IPS yang beragama Islam dihadiri pula oleh guru agama Islam Sholahuddin Hassan, MSI dan Tetti Anita C, S.Ag.
Ustadz Soekamto, dalam penyampainnya bahwa pembagian harta warisan didalam hukum Islam tidak semudah menghitung bagi hasil dalam berdagang namun punya dasar tersendiri, berikut kita pelajari dan pahami dulu apa Pengertian & Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan, Anda tidak pernah tahu; hal seperti apakah yang akan terjadi manakala ada pembagian warisan dari orang tua kandung. Jika hanya anak tunggal, kecil kemungkinannya perkara buruk menimpa keluarga. Namun, bagi yang memiliki saudara; bisa jadi muncul perselisihan mengenai harta waris tersebut.
Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab—Al-miirats—yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain. Bentuk warisan tersebut bisa bermacam-macam, antara lain pusaka, surat wasiat, dan harta. Biasanya dibuat ketika pemilik masih hidup, lalu dibagikan ketika ia meninggal dunia.
Dalam istilah fara’id, harta warisan disebut juga tirkah atau peninggalan.Kata ini berarti segala sesuatu yang diwariskan oleh seseorang setelah meninggal dunia.Sementara tirkah dimaknai sebagai harta si mayit sebelum digunakan untuk pemakaman, pelunasan utang, serta wasiatnya.Kalau sudah dikurangi semua itu, artinya harta siap dibagikan (al-irst).
Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah:
Asal Masalah(أصل المسألة)
Asal Masalah adalah:
أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها
Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339)
Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:
أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر
Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339)
Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkicil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.
Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah.
‘Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس)
Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.
Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.
Siham (سهام)
Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.
Majmu’ Siham (مجموع السهام)
Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.
Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan:
Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24
Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya
Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:
Kasus 1
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:
Ahli Waris
Bagian
24
Istri
1/8
3
Ibu
1/6
4
Anak laki-laki
Sisa
17
Majmu’ Siham
24
Penjelasan :
1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris.
Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.
Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:
– 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8
– 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6
– 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)
Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)
Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.
Kasus 2
Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut :
Ahli Waris
Bagian
3
Anak laki-laki
Ashabah
1
Anak laki-laki
Ashabah
1
Anak laki-laki
Ashabah
1
Majmu’ Siham
3
Penjelasan :
Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl.
Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari ‘Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan.
Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka.
Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (1 + 1 + 1)
Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu ?
Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut.
Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. 100.000.000 dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. 100.000.000 tersebut dibagi menjadi 8 bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000. Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham 4 misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris 4 x Rp. 12.500.000 = Rp. 50.000.000.
Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut:
Kasus 1
Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut :
Ahli Waris
Bagian
12
Suami
1/4
3
Ibu
1/6
2
Anak laki-laki
Ashabah / Sisa
7
Majmu’ Siham
12
Penjelasan:
Asal Masalah 12
Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3
Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2
Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7
Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000
Bagian harta masing-masing ahli waris:
S u a m i : 3 x Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000
I b u : 2 x Rp. 12.500.000 = Rp. 25.000.000
Anak laki-laki : 7 x Rp. 12.500.000 = Rp. 87.500.000
Jumlah harta terbagi : Rp. 150.000.000 (Habis terbagi)
Kasus 2
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. 48.000.000. Maka pembagiannya sebagai berikut :
Ahli Waris
Bagian
24
Istri
1/8
3
Anak perempuan
1/2
12
Ibu
1/6
4
Paman
Ashabah / Sisa
5
Majmu’ Siham
24
Penjelasan:
Asal Masalah 24
Istri mendapat bagian 1/8 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3
Anak perempuan mendapat bagian 1/2 karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12
Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4
Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5
Nominal harta Rp. 48.000.000 dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 2.000.000
Bagian harta masing-masing ahli waris:
I s t e r i : 3 x Rp. 2.000.000 = Rp. 6.000.000
Anak perempuan : 12 x Rp. 2.000.000 = Rp. 24.000.000
I b u : 4 x Rp. 2.000.000 = Rp. 8.000.000
P a m a n : 5 x Rp. 2.000.000 = Rp. 10.000.000
Jumlah harta terbagi : Rp. 24.000.000 (Habis terbagi)
Kasus 3
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. 30.000.000. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut:
Penjelasan:
Asal Masalah 6
Bapak mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1
Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1
Anak laki-laki dan 2 anak perempuan:
– Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham.
– Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib.
– Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.”
– Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2 orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
– Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat 1 siham.
Nominal harta Rp. 30.000.000 dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 5.000.000.
Bagian harta masing-masing ahli waris:
B a p a k : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp. 5.000.000
I b u : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp. 5.000.000
Anak laki-laki : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000
2 Anak perempuan : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000
(Bagian masing-masing anak perempuan Rp. 10.000.000 : 2 = Rp. 5.000.000)
Jumlah harta terbagi Rp. 30.000.000 (Habis terbagi)
Ustadz Soetanto, S.Ag, “ Materi yang saya sampaikan saat ini secara umum rata-rata sudah pernah disampaikan guru-guru pendididkan agam Islam disekolah, tinggal anak-anak bagaimana mencerna dan mempraktekkan cara menghitung warisan, saya juga sangat apresiasi kepada Nak Rio Adrian yang sangat mahir mempraktekkan cara menghitung warisan, semoga anak-anak yang hadir saat ini sama seperti Rio.” Tutup alumni Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Agripina Nabila AspariKelas XII IPA 2 mengenai cara perhitungan warisan menurut hukum Islam “ Menurut saya materi yang disampaikan bapak Ustadz Soekamto, S.Ag, secara umum sudah pernah dipelajari lewat pendidikan agama Islam, kali ini materinya sama tetapi tujuannya untuk mengingatkan kami siswa-siswi kelas XII yang sebentar nanti akan menghadapi ujian nasional.”
Az Zahrain Shelma RossyKelas XII IPA 2, “ Saya sangat berterima kasih kepada Ustadz Soekamto, S.Ag, pada pagi hari ini telah memberikan pencerahan kepada kami siswa-siswi kelas XII Smala tentang cara perhitungan warisan, hal ini sudah pernah kami terima dalam mata pelajaran agama, saya berharap materi yang kami terima sekarang bisa muncul pada soal ujian nasional nanti.”
Tetti Anita C, S.Ag, Guru Pendidikan Agama Islam,” Saya berharap seluruh materi yang disampaikan ustadz Soetanto tadi bisa dipahami anak-anak, karene materi ini saya dan rekan-rekan guru PAI sudah sampaikan disaat mengajar, saat ini tinggal pengulangan dan penajaman.”