13 Desember 2024

RAPAT FORKOPIMDA BAHAS PENYELESAIAN PEMBEBASAN LAHAN JALAN TOL SEKSI V BALIKPAPAN SAMARINDA

0
Forkopimda 1

 

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Rabu, 02/03/2022 – Pada hari Rabu, 2 Maret 2022 pukul 09.45 wita bertempat di Aula Kantor Walikota Balikpapan Jl. Jend. Sudirman Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait Dalam Rangka Koordinasi dan Pembahasan  Penyelesaian Permasalahan Pembebasan Lahan Jalan Tol Seksi V Balikpapan-Samarinda.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud. S.E., M.E, Dandim 0905/Bpp Kolonel Inf Faisal Rizal, S.IP, Kadisops Lanud Dhomber, Letkol Lek Rano Maharano, Wakapolres AKBP. Sebril Sesa, Kasubdit Kamneg Polda Kaltim, AKBP. Antony R, Pasops Lanal Balikpapan, Mayor Laut (P) M. Syaiful Ali, Kasat Intelkam Polresta Balikpapan, Kompol Urdianta Asta Praja B, SIK, Pasintel Kodim 0905/Bpp, Kapten Inf Budiyanto, Dan Unit Intel Kodim 0905/Bpp Kapten Inf Iwan Rakinaung, Pengadikan Negeri Balikpapan, Iwan, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, S.T, Kepala Balai BPJN Provinsi Kaltim, Dahlan, Asisten I Tata Pemerintahan Sekdakot Balikpapan, H. Syaiful Bahri, Asisten II Ekabangkesra Sekdakot Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, Plt Asisten III Administrasi Sekdakot Balikpapan, Doortje Marpaung, . Anggota DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kota Balikpapan, Herman, Kepala Dinas PU Kota Balikpapan, M. Yusri, Kepala Satpol PP dan Plt. Kalak BPBD Kota Balikpapan, Zukifli, Kepala Dishub Kota Balikpapan, Elvin Junaidi, Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan, Safe’I, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Sayid Muhdar, Kepala Bagian Kerjasama dan Perkotaan Setdakot Balikpapan, Arfiansyah, Camat Balikpapan Timur, Suwandi, Kabid. Kesbang Bankesbangpol Balikpapan, Ruddy Siswanto, Lurah Karang Joang,  Maryana, Lurah Manggar, Dedy Prasetya

Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E dalam inti sambutannya, “Pada hari ini kita laksanakan Rapat Koordinasi Forkopimda Dengan Instansi terkait dalam Rangka Koordinasi dan Pembahasan Penyelesaian Permasalahan Pembebasan Lahan Jalan Tol Seksi V KM 6 Balikpapan-Samarinda semoga pertemuan ini mudah-mudahan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, selanjutnya Asisten I akan menjelaskan sebagai berikut,

Paparan Asisten I Pemkot Balikpapan, Drs. Syaiful Bahri,

  1. Berdasarkan data dari BBJPN Sebagai berikut a. Terdapat 59 Persil tanah yang tumpang tindih b. Dari 59 Persil, 3 persil dading yakni Persil 2b, 6b, dan 9a4 c. Alas hak tanah yang disengketakan adalah sebagai berikut 1) Sertifikat (Transad) vs Sertifikat (Warga RT 37) 2) Sertifikat (Transad) vs Segel /kuitansi (Warga RT 37)
  2. Pasca penerbitan BA Konsinyasi Tahun 2017, sampai dengan saat ini belum ada penyelesaian permasalahan pengadaan tanah Jalan Tol Bal-Sam Seksi 5 KM 06
  3. Pihak dari Warga RT 37 beberapa kali melakukan aksi penutupan jalan
  4. Aparat terkait dan Pemkot Balikpapan telah memberikan penjelasan, namun warga tetap melakukan penutupan jalan
  5. Kegiatan fasilitasi yang telah dilaksanakan a. Pada tanggal 26 Januari 2022 Surat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Surat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor B/350/I/HUK.12.8./2022 Perihal Permasalahan Sengketa Lahan di KM 06 Jalan Tol Balikpapan – Samarinda Seksi V “Polda mendorong Pemkot untuk mengupayakan solusi melalui mekanisme litigasi dan non litigasi secara kolaboratif” b. Pada tanggal 26 Januari 2022 Rapat Koordinasi tindak lanjut penutupan jalan tol seksi 5 oleh  masyarakat RT37 Kelurahan Manggar dengan hasil :  1) Pemkot akan membentuk Tim untuk memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Tanah Jalan Tol  Balikpapan Samarinda Seksi 5 Km 06 2) Tim akan mengundang pihak yang bersengketa secara head to head 3) Rapat penanganan akan dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis c. Pada tanggal  27 Januari 2022 Surat Perintah Tugas Tim untuk memfasilitasi

Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan Samarinda Seksi 5 Km 06, sebagai tindak lanjut dari surat Kapolda No B/350/I/HUK.12.8./2022 tanggal 26 Januari 2022 d. Rapat Ke-I hari Kamis 3 Februari 2022, Pukul 13.30 sd 20.00 Wita Rapat denganmengundang pihak yang bersengketa dan stakeholder 1) Rapat dilaksanakan dengan tujuan untuk memediasi penyelesaian 14 persil tanah yang  disengketakan 2) Dari pihak masyarakat yang hadir dalam rapat adalah sebagai berikut :  – Warga RT 37, 6 dari 6 orang yang diundang hadir rapat. – Warga Trans Ad, 5 dari 7 orang yang diundang hadir rapat 3) Didapatkan informasi bahwa sebelum dilaksanakannya rapat hari ini, belum pernah dilasakanakan pertemuan sebelumnya yang mempertemukan Warga RT 37 dengan Warga Trans Ad 4) Terdapat pernyataan tidak mengetahui lokasi tanah yang menjadi hak bagi ahli waris an. Darsah. 5) Hasil :

Para Pihak bersedia untuk menyelesaikan sengketa tanah pada 4 persil melalui peninjauan lapangan e. Pada hari Jumat, 4 Agustus 2022 Pukul 14.00 sd 19.00 Wita 1) Para pihak yang hadir adalah sebagai berikut :  – 6 orang Warga RT 37 hadir semua – Hanya 1 orang dari 4 orang Warga Trans AD yang hadir   2) Pada saat peninjauan lapangan, Ibu Halimah selaku ahli waris William HB menunjukkan lokasi tanahnya pada koordinat Y: 9867810S dan X: 490490E dan dapat menginformasikan situasi lokasi termasuk kepemilikan tanah disekitarnya. Lokasi yang dinyatakan oleh Ahli Waris berbeda dengan peta bidang BPN. 3) Hermin Bangri selaku kuasa dari Martin Toding Pali menunjuk lokasi yang berjarak ± 150 meter ke arah timur dari tanah William HB (menyeberangi jembatan). 4) Berdasarkan hasil peninjauan lapangan tersebut, para pihak sepakat bahwa masing-masing tanah para pihak terletak pada lokasi yang berbeda dan tidak tumpang tindih dan sepakat untuk menandatangani Berita Acara Perdamaian f. Peninjauan Lapangan 4 Februari 2022 Persil 11b Tanah William HB (sesuai informasi ahli waris) Berdasarkan Peta Bidang BPN: – Sengketa Tanah Persil Nomor 11b,  – Antara William HB  (Trans AD) dan Martin Toding Pali (Warga RT37) “Hasil Peninjauan lapangan kedua belah pihak menyatakan tidak ada tumpang tindih” g. Pada tanggal 7 Februari 2022 Surat Asisten Tata Pemerintahan Nomor 593.83/032/Perkot kepada Kakantah Balikpapan 1) Menginformasikan bahwa setelah dilaksanakan peninjauan lapangan tanggal 4 Februari 2022,  para pihak menyatakan bahwa persil 11b tidak tumpang tindih yang dinyatakan dalam Berita Acara Perdamaian. 2. Terhadap angka (1) diatas, Pemkot berharap BPN dapat menerbitkan Surat Pengantar kepada ahli waris Martin Toding Pali untuk mengambil Uang Ganti Kerugian di Pengadilan h. Pada tanggal 8 Februari 2022 Surat Kakantah Balikpapan Nomor AT.02.02/7- 64.71/BALSAM/II/ 2022 kepada Asisten Tata  Pemerintahan Kota Balikpapan 1) Bahwa sesuai dengan peta bidang dan daftar nominative terdapat tumpang tindih pada  persil 11a dan 11b 2) Terhadap bidang yang tumpang tindih tersebut, telah diterbitkan BA Konsinyasi No 631/P2T.TOL V-BA/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017 – Kesimpulan: – Surat Balasan Kantah Balikpapan  tidak memberikan solusi penyelesaian, hanya menyampaikan kondisi apa adanya i. Rapat ke – II, Selasa, 8 Februari 2022 Pukul 13.00 sd 20.00 Wita 1) Rapat dilaksanakan dengan tujuan untuk memediasi 39 (tiga puluh sembilan) persil tanah yang disengketakan. 2) Dari pihak masyarakat yang hadir dalam rapat adalah sebagai berikut :  – 12 dari 15 orang warga RT 37 yang diundang hadir rapat. – 6 dari 12 orang warga Trans AD yang diundang hadir rapat 3) Hasil : –

Para Pihak bersedia untuk menyelesaikan sengketa tanah pada 15 (lima belas) persil yang disengketakan melalui peninjauan lapangan – Didapatkan informasi double sertifikat antara Monika Toyang dengan Rahmad serta Monika Toyang dengan Rukiyat j. Pada tanggal 12 Februari 2022 Peninjauan Lapangan 1) Pihak masyarakat yang hadir adalah sebagai berikut :  – Warga RT 37, 12 dari 12 orang yang dijadwalkan untuk ditinjau tanahnya – Warga Trans Ad, 5 dari 5 orang yang dijadwalkan untuk ditinjau tanahnya 2) Hasil Peninjauan Lapangan : a. Bidang An. William HB dan An. Ali Syahrudin dinyatakan tidak overlap oleh para pihak b. Bidang An. Rukiyat, Rahmad dan Akhwansyah terindikasi overlap dengan bidang milik Warga RT37 k. Pada tanggal 12 Februari 2022 Peninjauan Lapangan : Tanah An.William HB vs Yohan 14b,Nelly  Banjarnahor 15a, Markus Salu 12,Y.T. Tandikala 9b2 dan Daud Duma 9c2 1) Halimah selaku ahli waris William HB, menunjukkan tanah milik William HB. Didapatkan fakta lokasi yang ditunjuk berbeda dengan peta bidang BPN 2) Para pihak menyatakan bahwa lokasi Tanah William HB, sesuai dengan penunjukan lokasi oleh ahli waris, tidak tumpang tindih dengan tanah warga RT37 (sebagaimana dalam tabel) 3)

Dalam peninjauan lapangan tanah milik An. William HB a) Ahli waris William HB  menunjukkan lokasi tanah di lapangan sesuai dengan Peta TransAD b) Berdasarkan penunjukan tersebut, lokasi tanah antara Peta Bidang BPN dengan lokasi tanah sebagaimana angka 1 diatas berbeda l. Pada tanggal 12 Februari 2022 Peninjauan Lapangan : Tanah Ali Syahrudin vs Yakub Pasang 2d, Gereja Bethel (Markus Tumanan) 3c dan Simon Bangris 5a a. Rosa Indah selaku ahli waris Ali Syahrudin, menunjukkan tanah milik Ali Syahrudin. – Didapatkan fakta lokasi yang ditunjuk sama dengan peta bidang BPN b. Para pihak menyatakan bahwa lokasi Tanah Ali Syahrudin, sesuai dengan penunjukan lokasi oleh ahli waris, tidak tumpang tindih dengan tanah warga RT.37 (sebagaimana dalam tabel) m. Pada tanggal 12 Februari 2022 Peninjauan Lapangan : Tanah  Rukiyat (SHM Nomor 1123/1989) vs Weleam Salinding (SHM Nomor 2433/2006) 19c Jumadi Mulyono Dikeromo 17c dan Sadrach ST  Pariangan 20b – Lokasi yang dinyatakan (oleh kuasa) sebagai Tanah an. Jumadi Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, para pihak menyatakan terdapat indikasi tumpang tindih n. Pada tanggal 12 Februari 2022 Peninjauan Lapangan : Tanah Rahmad vs Weleam Salinding 19a , Jumadi Mulyono Dikeromo 17b,Yohan 14d dan Dapang 18 – Lokasi yang dinyatakan (oleh ahli waris) sebagai Tanah an. Rahmad Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, para pihak menyatakan terdapat indikasi tumpang tindih o. Pada tanggal 12 Februari 2022 Peninjauan Lapangan : Tanah An. Akhwansyah vs Jumadi Mulyono Dikeromo 17a ,Yohan 14c dan Nelly Yustan Banjarnahor 15b,15c – Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, para pihak menyatakan terdapat indikasi tumpang tindih dengan bidang tanah An. Yohan dan An. Nelly Yustan Banjarnahor

  1. Kronologi batas kelurahan Manggar- Kelurahan Karang Joang : a) Surat Keputusan Gubernur Kepala daerah Propinsi Kalimantan Timur No 55/T.H.-Pem/SK/1969 – Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Gubernur tersebut, dijelaskan bahwa Kampung Manggar Besar dan Kampung Teritip dilepaskan dari Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai dan dimaskukkan kedalam Kotamadya Balikpapan b) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 – Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari penataan batas wilayah  Kotamadya Dati II Samarinda, Kotamadya Dati II Balikpapan, Kabupaten Dati II Kutai dan Kabupaten Dati II Pasir. Adapun Kelurahan Manggar pada peraturan pemerintah ini menjadi bagian dari Kecamatan Balikpapan Timur c) Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No.277A Tahun 1988 – Berdasarkan SK Gubernur tersebut 1) luas Kelurahan Manggarsebelum pengukuran adalah 36 km2 dan setelah pengukuran adalah 35,255 km2 2) luas Kelurahan Karang Joang sebelum pengukuran adalah 105 km2 dan luas wilayah setelah pengukuran adalah 93,094 km2 d) Surat Keputusan Gubernur No. 384 Th 1990 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 277A Tahun 1988  1) Pada akhir tahun anggaran 1987 /1988 telah selesai ditetapkan batas wilayah secara jelas dan tegas dengan batas alam dan batas buatan yang terbuat dari patok/pilar beton bertulang.  2) Berdasarkan SK Gubernur tersebut luas Kelurahan Manggarsebelum pengukuran adalah 36 km2 dan setelah pengukuran adalah 35,255 km2 3) luas wilayah Kelurahan Karang Joang sebelum pengukuran adalah 105 km2 dan luas wilayah setelah pengukuran adalah 93,094 km2
  2. Rekontruksi batas kelurahan Manggar- Kelurahan Karang Joang dilakukan dengan mempertimbangkan : 1) RBI Tahun 1987 2) Peta Batas Kelurahan Manggar yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kota Balikpapan Tahun 1988, yang menjadi lampiran SK Gubernur KDH TK I Kalimantan Timur No 277A tahun 1988 3) PBU Kelurahan berdasarkan Surat Sekda Balikpapan tanggal 4 Agustus 2009 4) Belum ada penegasan batas wilayah antara Kelurahan Karang Joang dengan KelurahanManggar
  3. Berdasarkan hasil overlay terhadap Peta Bidang : 1) Penerima UGK 1 Ahmad Bakri vs UGK 2 Persil 1a,1b,1c,1d lokasi Kelurahan Karang Joang 2) Penerima UGK 1 Yakob Pasak vs UGK 2 Akhmad Bakri 2a Kel. Karang Joang, Herry Thio 2b Kel. Karang Joang, Abdul Kadir 2c Kel. Karang Joang , Ali Syahruddin 2d Kel. Karang Joang, Syarkani Peta Transad 429 2e Kel. Karang Joang 3) Penerima UGK 1 Gereja Betle vs UGK 2 Herry Thio 3a Kel. Karang Joang, Abdul Kadir 3b Kel.Karang Joang, Ali Syahruddin 3c Kel. Karang Joang, Syarkani Peta Transad 429 3d Kel. Karang Joang 4) Penerima UGK 1 Simon Bangri vs UGK 2 Ali Syahruddin 5a Kel. Karang Joang, Persil 429 Peta Transad (Syarkani) 5b Sebagian Besar Kel. Karang Joang  dan Sebagian Kecil Manggar, Abdul Kadir 5c Kel. Karang Joang 5) Penerima UGK 1 Yoseph Allo Paa vs No Persil 429 Peta Transad  (Syarkani) 6a Sebagian Besar Manggar dan Sebagian Kecil  Karang Joang 6) Pawang Peta Transad 429 7a Sebagian Besar Kel. Manggar dan  Sebagian Kecil Kel l. Karang Joang  7) Pieter Lah No Persil 429 Peta Transad (Syarkani) 4 Kel. Karang Joang
  4. Berdasarkan hasil rekonstruksi batas administrasi wilayah dan overlay Peta TransAD serta Peta Persil Sengketa yag didasarkan pada Peta Bidang Pembebasan Tanah : – Sebagian bidang tanah Trans AD maupun tanah warga RT 37 berada di Kel. Karang Joang dan Kel. Manggar
  5. KESIMPULAN : a) Pengakuan Warga RT 37 dan Warga Trans AD belum pernah dipertemukan / dimediasi dalam proses pengadaan tanah. b) Berdasarkan overlay antara Peta Bidang Pembebasan Tanah Jalan Tol dari Kantah Balikpapan dengan Peta Batas Wilayah Administrasi, maka sebagian bidang tanah Trans AD maupun tanah warga RT 37 berada di Kel. Karang Joang dan Kel. Manggar c) Ditemukan perbedaan lokasi tanah antara yang ditunjukan oleh ahli waris An. Wiliam HB dengan petabidang pembebasan tanah jalan tol. d) Hasil penunjukan lokasi tanah oleh para pihak di lapangan, ditemukan bidang-bidang tanah yang dinyatakan tumpang tindih dan ada bidang tanah yang dinyatakan tidak tumpang tindih e) Ditemukan tumpang tindih dengan alas hak sertifikat antara : – SHM Nomor 2433/2006 (Kel. Manggar) an. Monika Toyang dengan SHM Nomor 1123/1989 (Kel.Karang Joang) an Rukiyat – SHM Nomor 2433/2006 (Kel. Manggar) an. Monika Toyang dengan SHM Nomor 1122/1989 (Kel.Karang Joang) an Rahmad

Adapun lokasi tanah yang dimaksud berdasarkan peta batas admnistrasi wilayah berada di Kel. Manggar

  1. SARAN : a) Dipandang perlu menyampaikan permasalahan ini ke Kementerian ATR untuk mendapatkan arahan dan solusi tuntas b) Konsinyasi dan Pemutusan hubungan hukum atas objek tanah yang terkena pembangunan jalan tol, belum menjamin dan dapat memaksa masyarakat untuk tidak melakukan aksi penutupan jalan tol,sehingga belum dapat dianggap selesai permasalahannya, maka diperlukan langkah-langkah penyelesaian yang konkret oleh Kantah Balikpapan
  2. Penyampaian-penyampaian
  3. Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kota Balikpapan, Herman : a. Dalam hal ini perlu kami laporkan bahwa kegiatan Tol ini memang merupakan Over Lay dari Proyek Jalan yang mana kita sudah perbaiki, b. Bahwa sertifikat dikelurahan wilayah manggar yang mana Over Lay dengan wilayah administrasi dan dari peta detinasi dari SK Gubernur dan yanv kemudian sertifikat trans bagi masyarakat, c. Maka perlu kami sampaikan ada 19 penetapan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan negeri, ada 2 bidang yang sudah melaksanakan perdamaian, d. Apa yang tekah disampaikan oleh bapak asisten tadi masyarakat TOL mempunyai sertifikat trans dengan masyarakat yang menguasai tanah masyarakat toraja telah dilakukan mediasi pada tanggal 12 juli 2017 dan 24 juli 2017, e. Dan dari hasil BPN Balikpapan memberikan konsiliasi dan konsiliasi kami telah selesai dan kami berikan kepada pihak pengadilan, maka dengan adanya telah selesai konsiliasi dan dengan kondisi fisik yang sudah berjalan, f. Untuk posisi sertifikat sertifikat itu dan yang sudah kami perbaiki kualitas datanya
  4. Kepala Balai BPJN Provinsi Kaltim, Dahlan : a. Mohon ijin apa yang telah disampaikan oleh Asiaten 1, maka kami melihat dari sebuah unsur tentunya melihat dari kekuatan hukum dan memang BPN dalam hal ini sangat delematis dan disinilah kita bagaimana melihat Permasalahan ini, b. Yang pertama kami jelaskan bahwa suatu alat bukti penguasaan tanah itu dikihag dari 2 sisi yang mana dari sisi kastualnya dan sisi pansial dan dari 2 sisi ini data harusnya sama, c. Dan dalam hal ini bagaiamana kita melihat perbedaan antara data kastual dan pansial kita mesti kelapangan yang mana syarat mutlaknya atau bisa saja kebijakannya berbeda, d. Dalam hal ini BPN harusnya punya tanggungjawab kepada itu, maka dengan hal ini kita nantinya dapat membicarakan secara teknis faktual dan mesti kita turun kelapangan agar supaya jelas kalau iya iya dan kalau tidak tidak
  5. Pengadilan Negeri Balikpapan, Iwan, S.H Sbb: a. Selama ada rekomendasi dari badan pertanahan Kota balikpapan akan permasalahan pertanahan ini segera kami tindak lanjuti , b. Pengadilan tidak akan melakukan pembayaran apabila yang datang itu bukan ahli waris tanah, c. Pengadilan siap mendukung hasil rapat pagi hari ini karena uangnya sudah stand by di Pengadilan.
  6. Kasub Dit Kamneg Polda Kaltim, AKBP. Antony Robi K Sbb: a. Tim gabungan Intel Polda Kaltim, Polresta Balikpapan dan Kodim 0905/Bpp selalu hadir di lapangan setiap ada permasalahan. b. Kendalanya masyarakat tidak sabar sehingga menutup kembali Jalan Tol padahal permasalahan tanah masih dalam porses. c. Tuntutan masyarakat adalah bagaimana caranya dibayar dan mau membuka kembali jalan Tol.
  7. Dandim 0905/Bpp, Kol. Inf Faisal Rizal S.I.P Sbb: a. Bahwa saran kami untuk menyelesaikan permasalahan ini satu persatu harus kita undang dan hasil dilapangan saya sebagai komando dilapangan komunikatif dengan masyarakat dan adanya permasalahan warga terutama warga yang bernama bu Hermin yang mana ibu ini mempunyai masalah hukum dan beliau yang dilapangan yang sangat keras terutama penutuoan saat ini. Apabila dengan permasalahan ibu Hermin ini kita bisa seleaaikan dan yang lainnya tidak ada masalah hukum dan dengan adanya permasalahan tumpang tindih dilapangam beliau ini yang sangat keras dan menjadi provokator bagi yang lainnya, b. Oleh karena itu dengan permasalah peradilan yang mana sudah NO yang mana sudah disampaikan Asisten 1 posisi pak william ada di tempat yang lain dan bu Hermin di tempat yang lain dan sebenarnya tidak ada tumpang tindih dari hasik yang dilapangan, c. Oleh karena itu bila masalah awal ini bisa diselesaikan maka akan mengurai permasalahan selanjutnya. Kemudian saya sangat sependapat masalah ini dilakukan dengan cara mediasi damai agar bisa cepat selesai dan kalai masalah hukum akan lama selesainya, sehingga aoa yang diharapkan oleh masyarakat yang ingin cepat selesai permasalahan ini, d. Kalau perlu dikuatkan lagi oleh Notaris sebagai masukkan ke BPN sebagai Rekomendasi ke Pangadilan bahwa itu sudah disepakati damai dan tidak ada permasalahan dan segera dibayarkan
  8. Anggota DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean Sbb: a. Jujur saya mendengan Pak Kanwil tadi saya bangga sebagai wakik rakyat bahwa trans punya strategi tetapi tidak lepas dari peraturan akan tetapi diluar itu ada kebijakan dan strategi strategi yang dimainkan oleh Pak Kanwil b. Dalam hal ini pihak Kanwil pingin menyelesaikan karena sudah mempelajari bahwa sudah saya pernah saya sampaikan kepada pihak BPN dahulu mungkin ada dosa dosa pejabat dahulu yang di perbuat sehingga sampai saat ini ada yang dirugikan c. Saya cukup senang apalagi masyarakat bahwa masalah ini aka diselesaikan dengan baik sehingga tidak berkepanjangan
  9. Hasil Rapat Koordinasi Forkopimda Dengan Instansi Terkait sebagai :
  10. Pemkot Balikpapan (Tim yang telah dibentuk) Kepala Balai BPJN Provinsi Kaltim dan BPN Balikpapan Kanwil akan membahas secara tehnis Penyelesaian Permasalahan Pembebasan Lahan Jalan Tol Seksi V KM 6 Balikpapan-Samarinda
  11. Diharapkan minggu depan permasalahan Penyelesaian Permasalahan Pembebasan Lahan Jalan Tol Seksi V KM 6 Balikpapan-Samarinda sudah

Kegiatan Rapat Koordinasi Forkopimda Dengan Instansi Terkait Dalam Rangka Koordinasi dan Pembahasan Penyelesaian Permasalahan Pembebasan Lahan Jalan Tol Seksi V KM 6 Balikpapan-Samarinda dilaksanakan bertujuan guna mencari solusi permasalahan tersebut agar segera selesai dengan baik dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, Bahwa Pemkot Balikpapan (Tim yang telah dibentuk) Kepala Balai BPJN Provinsi Kaltim dan BPN Balikpapan Kanwil akan membahas secara tehnis Penyelesaian Permasalahan Pembebasan Lahan Jalan Tol Seksi V KM 6 Balikpapan-Samarinda dengan harapan mendapatkan titik temu agar segera selesai permasalahan tersebut.

Laporan : Baktiar M.   

                       

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *