30 Juli 2026

Polri Tindak Tegas 7 Personel Brimob Terkait Insiden Tabrakan yang Tewaskan Pengemudi Ojol

0
IMG-20250829-WA0034_289457

JAKARTA – Baraberita.com – Polri menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online, Affan (almarhum). Hal ini disampaikan dalam doorstop hasil pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jum’at (29/08/2025).

Dankor Brimob Polri Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han. menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Affan. “Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan berpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran,” ujar Imam Widodo.

Imam Widodo juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. “Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” tambahnya.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, SIK., (tautan tidak tersedia) menegaskan pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian. “Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Abdul Karim.

Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian. “Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.

Kadiv Propam menambahkan, dalam proses pemeriksaan, Polri melibatkan lembaga eksternal sebagai bentuk transparansi, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Dari pihak eksternal, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., (tautan tidak tersedia), M.IP., mengapresiasi langkah cepat Polri menangani kasus ini. “Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan,” kata Munafrizal.

Munafrizal juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM. “Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi,” tambahnya.

Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan. “Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan,” kata Anam.

Anam juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tuturnya.

Polri menegaskan akan terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat. Pemeriksaan melibatkan saksi-saksi, bukti, serta keterangan dari pihak eksternal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.

Dengan demikian, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta dapat memberikan keadilan bagi keluarga almarhum Affan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan profesionalisme Polri.

Laporan : Arimin Imin 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!