Polresta Padang Ungkap Kasus Peredaran 211 Paket Sabu, Tangkap Pelaku Perempuan di Pasar Gaung
Oplus_131072
Padang – SUMBAR – Baraberita.com – Polresta Padang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap seorang pelaku perempuan berinisial C (30) di kawasan Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi dari warga menjadi dasar awal bagi pihak kepolisian untuk mengambil tindakan.
Kapolres Padang, Kombes. Pol. Apri Wibowo, SIK., M.H., menjelaskan bahwa tim Polres Padang bersama Kapolsek Lubuk Begalung langsung menindaklanjuti laporan yang diterima. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kebenaran dugaan yang beredar.
Keterangan Kapolres tersebut dilansir dari laman arunala pada Jum’at (09/01/2026). Sumber informasi resmi menjadi landasan keakuratan data yang disampaikan.
Setibanya di lokasi yang telah ditentukan, petugas langsung melakukan serangkaian tindakan berupa penggerebekan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sebanyak 211 paket kecil narkoba jenis sabu serta satu paket besar sabu yang disimpan oleh pelaku. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yakni menyimpan, menguasai, dan menjual narkoba jenis sabu. Ia menjelaskan bahwa membeli satu paket besar sabu yang kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diperjualbelikan.
Pelaku diketahui menjual sabu dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp.50 ribu hingga Rp.500 ribu per paket. Rentang harga tersebut menunjukkan skala penjualan yang dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas, pelaku berinisial C berusia 30 tahun, berjenis kelamin perempuan, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan berdomisili di sekitar lokasi penangkapan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari profil pelaku yang diteliti.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya antara lain uang tunai sebesar Rp.4 juta lebih, brankas kecil, alat hisap, dan plastik klip. Semua barang tersebut menjadi bukti penting dalam proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.
Kapolres Padang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Padang. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Laporan : Jeinita Claudia Senewe
