Korupsi Rp.3,2 Miliar Proyek Akses Pelabuhan Warnasari, BS Ditetapkan Sebagai Tersangka
Cilegon – BANTEN – Baraberita.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah menyelesaikan seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terjadi pada kegiatan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses Pelabuhan Warnasari yang dilaksanakan pada tahun 2020. Proyek tersebut dikelola oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, sebuah Badan Usaha Milik Daerah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Cilegon.
Penanganan hukum atas kasus ini kini telah memasuki tahap lanjutan. Seluruh berkas pemeriksaan, tersangka, dan barang bukti yang dikumpulkan selama penyidikan telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini menandakan bahwa seluruh bahan penyidikan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Perkara ini telah memasuki tahap II. Artinya, penyidikan dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, saat memberikan keterangan pers pada Kamis, 30 April 2026.
Proyek pembangunan akses pelabuhan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp.39.100.000.000. Pekerjaannya dilaksanakan melalui kerja sama operasi yang melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama, dan PT Indec Internusa. Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah adanya penggantian bahan pekerjaan yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi. Material timbunan yang semula ditetapkan menggunakan bahan galian, dalam pelaksanaan di lapangan diganti dengan bahan dry slag. Perubahan tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen perjanjian tambahan atau addendum kontrak yang disahkan oleh pihak yang berwenang.
Akibat tindakan tersebut, timbul perbedaan biaya yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Banten, kerugian yang ditimbulkan mencapai nilai Rp.3.223.562.678,32. Nilai tersebut menjadi dasar hukum dalam penetapan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi.
Selain penyimpangan penggunaan bahan bangunan, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran lain yang tak kalah berat. Terdapat bukti yang menunjukkan adanya rencana pemberian imbalan sebesar sembilan persen dari total nilai kontrak kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut. Tindakan ini dinilai bertujuan untuk memperlancar berbagai kepentingan yang bersifat pribadi maupun kelompok.
Atas seluruh rangkaian perbuatan yang melanggar peraturan tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Ia berinisial BS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama. Menurut keterangan yang disampaikan, seluruh tindakan yang dilakukan tersangka memiliki tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah dengan cara mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melaksanakan berbagai langkah hukum secara sistematis dan terukur. Berbagai tindakan dilakukan, mulai dari memeriksa sejumlah saksi yang memiliki pengetahuan terkait proyek, melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik hasil pekerjaan, hingga menyita barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pengadaan, berkas pembayaran, serta catatan keuangan perusahaan yang terlibat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan kepentingan umum dan keuangan negara. Seluruh proses hukum dalam kasus ini dipastikan akan dijalankan dengan prinsip profesionalisme, keterbukaan, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga perkara ini disidangkan dan diputuskan di pengadilan. Tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan hukum pidana yang berlaku.
Laporan : Arimin Imin
