24 Juni 2026

Dua Tersangka Ditetapkan Polda NTB dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong, Salah Satunya WNA

0
Image-8-2

Lombok Barat – NTB – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pelanggaran terkait tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Salah satu dari kedua tersangka tersebut merupakan warga negara asing (WNA) dengan inisial LHF, sedangkan yang lainnya adalah warga lokal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil setelah penyidik melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh terhadap kasus yang terjadi di wilayah tersebut.

Kombes Pol. Fx. Endriadi menyampaikan konfirmasi terkait hal tersebut saat dihubungi, seperti dilansir Antaranews pada hari Jumat (09/01/2026). “Iya, sudah ada penetapan tersangka. Dua orang, salah satunya WNA,” ujarnya secara tegas.

Dalam keterangan resmi yang disampaikannya, Dirreskrimsus menjelaskan bahwa LHF ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan warga lokal berinisial ER. Keduanya diduga telah bekerja sama secara terstruktur dalam menjalankan aktivitas pertambangan emas tanpa memiliki izin resmi yang sah di wilayah Sekotong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peran kedua tersangka dalam kasus ini berbeda. LHF diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan dan mengendalikan seluruh aktivitas penambangan ilegal, sementara ER bertindak sebagai pelaksana langsung atau eksekutor yang menjalankan operasional di lapangan.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan keduanya tidak diimbangi dengan izin usaha pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran ini termasuk dalam kategori kejahatan yang dapat memberikan dampak serius bagi lingkungan dan perekonomian daerah.

Kombes Pol. Fx. Endriadi menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kedua tersangka dalam kapasitas mereka sebagai pelaku kasus. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan telah melengkapi seluruh berkas administrasi perkara yang diperlukan.

“Berkas perkara keduanya sudah rampung dan saat ini masuk tahap penelitian oleh jaksa,” jelas Dirreskrimsus Polda NTB mengenai perkembangan terkini dari kasus tersebut.

Pihak Polda NTB saat ini dalam tahap menunggu hasil penelitian yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan. Setelah mendapatkan hasil penelitian tersebut, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan kasus tambang emas ilegal ini menjadi bukti nyata akan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik yang merusak lingkungan serta melanggar hukum. Tindakan tersebut dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Laporan : Mohamad Yusni

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!