10 Februari 2025

Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Inisial HMT Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Santriwati

0
image-30-e1736851652500

Lombok Tengah – NTB – Baraberita.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pimpinan ponpes di Pringgarata, berinisial HMT, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap santriwatinya.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu  Luk Luk Il Maqnum, S.Tr.K., SIK., M.H, pada hari Selasa (14/01/2025).

“Kami resmi menetapkan saudara HMT sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, korban, para saksi, serta hasil dari Visum Etrepertum.

Tersangka juga sudah langsung kita tahan mulai Senin (13/01/2025) setelah alat bukti serta keterangan saksi-saksi mendukung dugaan tersebut,” Jelas Iptu Luk Luk Il Maqnum.

Kasus ini mencuat setelah salah satu keluarga korban melaporkan dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka ke Mapolres Lombok Tengah pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban.

Kasat Reskrim menyebut bahwa tindakan tersangka HMT melanggar pasal-pasal yang tercantum dalam UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), (2), (3), serta pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) dan (2).

“Hukuman maksimal untuk pelaku persetubuhan terhadap anak adalah 15 tahun penjara. Karena tersangka merupakan tenaga pendidik di pondok pesantren, hukumannya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang berlaku,” Kata IPTU Luk Luk Il Maqnum.

Pihak Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini dengan serius. Hal itu, mengingat pelaku merupakan figur yang seharusnya memberikan perlindungan dan pendidikan kepada generasi bangsa.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Ini penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” Tegas Iptu Luk Luk.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kasus serupa. Selain itu, edukasi terkait perlindungan anak terus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kejadian seperti ini.

“Kami mendorong semua pihak, termasuk lembaga pendidikan, untuk memperketat pengawasan dan menjunjung tinggi tanggung jawab moral terhadap anak didik,” Pungkas Pejabat Utama Polres Lombok Tengah itu.

Laporan : Melkyanus Rearaja 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *