19 April 2026

Polres Metro Jakpus Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Ilegal, Lima Pelaku Diamankan

0
image (1)

JAKARTA PUSAT – Baraberita.com – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter yang beroperasi di wilayah Sawah Besar. Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa penyelidikan berjalan efektif hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti yang dimiliki. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis pada Minggu (19/04/2026).

Langkah awal penangkapan dilakukan pada Kamis (16/04/2026) malam. Pada tahap ini, tim penyidik mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M yang beroperasi di beberapa titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini.

Dari ketiga pelaku tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl. Hasil interogasi terhadap ketiganya kemudian memberikan petunjuk untuk melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Hari berikutnya, tepatnya pada Jumat (17/04/2026), polisi kembali melakukan penangkapan di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Di lokasi ini, dua pelaku lain berinisial I dan A berhasil diamankan.

Barang bukti tambahan yang disita dari dua pelaku tersebut meliputi ratusan butir tramadol dan uang hasil penjualan obat-obatan ilegal. Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 31.997 butir obat keras yang termasuk dalam daftar G.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menegaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti yang cukup besar itu diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat jika tidak ditindak oleh petugas.

Laporan : Naila Abraara 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *