KURANG DARI 24 JAM TEAM GABUNGAN YANG DIBENTUK KAPOLRES BERHASIL AMANKAN TSK PENIKAMAN DI EX TERMINAL ANDALAS
Gorontalo Kota, Baraberita.com – Selasa, 07/12/2021 – Kurang dari 24 jam Team gabungan yang dibentuk Kapolres Gorontalo Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Mohamad Nauval Seno, STK., SIK berhasil membekuk pelaku penikaman dengan korban seorang pemuda berinisial FM (20) yang ditemukan tergeletak di jalan di Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo dengan kondisi awal diduga sebagai korban kecelakaan pada Minggu (05/12/2021) dini hari
Dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Sat Resktim Polres Gorontalo Kota berhasil membekuk pelaku MGRB Alias Gilang (18) warga kelurahan Molosifat U Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK., M.Si saat jumpa pers di lobi Polres Gorontalo Kota, Selasa (07/12/2021).
AKBP Suka Irawanto, SIK., M.Si menjelaskan bahwa motif melakukan penikaman adalah karena masalah asmara dimana pelaku cemburu mantan pacar pelaku sering mengirim pesan dengan laki laki lain.
Lebih lanjut AKBP suka menjelaskan bahwa kronologi kejadian awalnya pelaku mencari mantan pacarnya di kamar kos namun mantan pacarnya tidak ada di kamar, selanjutnya pelaku melihat korban sedang duduk di atas motor kemudian pelakupun langsung mencabut pisau badik yang pelaku simpan pada pinggang sebelah kiri dan langsung mendekati korban tersebut, setelah itu pelakupun menanyakan “ bajalan dengan parampuan ngana “, awalnya korban tersebut mengelak dan menjawab “ tidak “, kemudian pelakupun memukul korban tersebut dengan menggunakan tangan terkepal dibagian wajah sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku bertanya kembali dengan pertanyaan yang sama dan kemudian korban tersebut menjawab “ iyo “,
Setelah mendengar jawaban korban tersebut akhirnya pelakupun memindahkan pisau badik ke tangan kanan pelaku dan kemudian langsung menikam korban dibagian belakang sebanyak 1 kali, kemudian korban tersebut mendorong pelaku dan mencoba untuk lari namun pelaku menahan tangan korban tersebut dan kembali menikam korban tersebut dibagian belakang sebanyak 2 kali,ujar AKBP Suka
Selanjutnya AKBP Suka menjelaskan Untuk penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi di TKP sekitar dan memeriksa hasil cctv yang berada diseputaran TKP dan atas rekaman cctv tersebut Team mendapatkan petunjuk bahwa Pelaku penganiayan tersebut adalah MGRB alias Gilang, dan setelah mendapatkan informasi tersebut Team langsung mencari keberadaan terduga pelaku.
“Pada pukul 19.30 WITA Team mendapatkan informasi yang mana terduga pelaku sedang berada dilapangan sepak bola yang ada di kelurahan Bulotadaa barat kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, kemudian Team langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku dan langsung melakukan interogasi, saat dilakukan interogasi tersebut pelaku mengaku perbuatan penganiyaan yang dilakukan Pelaku kepada korban atas nama FM alias Fadel yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres.
Untuk penyidikan, lanjut AKBP Suka Irawanto, Polisi sudah mengantongi barang bukti berupa satu buah pisau dan kaos bekas yang dikenakan korban saat kejadian.
“Pelaku dijerat dengan ancaman pelanggaran 354 Ayat (2) Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” Tegas AKBP Suka.
Laporan : Nenang Mustapa