10 Desember 2024

Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Oleh Ayah Kandung

0
Foto

Ambon – Maluku, Baraberita.com – Selasa, 05/07/2022 – Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, sangat menyesalkan terjadinya kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Apalagi, pelaku kekerasan seksual itu adalah ayah kandung sendiri.

Menanggapi kasus persetubuhan anak yang dilaporkan ayah kandung, malah dirinya juga terlibat, Kapolda Maluku memerintahkan penyidik untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, perbuatan para pelaku kejahatan seksual itu tidak boleh ditolerir, karena dinilai telah merusak masa depan generasi bangsa.

“Saya perintahkan kepada penyidik untuk menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jenderal bintang dua itu.

Selain menindak tegas para pelaku, Kapolda Maluku juga meminta penyidik agar dapat melindungi psikologi anak, korban kekerasan seksual.

“Lindungi psikologi anak yang menjadi korban. Lakukan trauma healing kepada mereka,” jelas Kapolda Maluku.

Untuk diketahui, kasus persetubuhan anak yang dilaporkan ayah korban, tapi belakangan terungkap dirinya yang lebih duluan melakukan persetubuhan tersebut, ditangani penyidik Unit PPA, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kedua pelaku masing-masing berinisial OR, (45) dan B (39) ini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Ambon. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka OR dipolisikan oleh B, ayah korban. Sementara B yang melaporkan OR, juga dipolisikan oleh pendamping korban dari P2TP2A Kota Ambon.

OR menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak tiga kali di kawasan berbeda di kota Ambon pada bulan Juni 2022, yang kemudian Kasus itu kemudian dilaporkan ayah korban ke polisi, OR lalu ditangkap pada 1 Juli 2022.

Dari hasil penyidikan, kembali terungkap kalau korban ternyata lebih duluan disetubuhi oleh ayahnya sendiri, bahkan korban disetubuhi sejak dirinya baru berumur 9 tahun hingga usianya saat ini.

Terungkapnya perbuatan ayah korban setelah P2TP2A melihat gerak-gerik korban yang mencurigakan saat penyidikan kasus pertama. Setelah melakukan pendekatan, korban kemudian mengaku kalau dirinya juga disetubuhi ayahnya itu, setelah dilaporkan, ayah korban kemudian ditangkap Polisi pada 2 Juli 2022. (Humas Polri)

Laporan : Melky Rearaja

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *