Densus 88 Tangkap Delapan Anggota Jaringan Teror JAD di Sulawesi Tengah
Palu – SULTENG – Baraberita.com – Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia kembali menindak tegas aktivitas kelompok yang dinilai mengancam keamanan negara. Sebanyak delapan orang terduga anggota jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terhubung dengan kelompok teror internasional ISIS berhasil diamankan aparat di wilayah Sulawesi Tengah. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran paham berbahaya di tengah masyarakat.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilaksanakan pada Rabu, 6 Mei 2026. Penindakan dilakukan secara serentak di dua wilayah, yakni Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong, dimulai pukul 01.30 hingga pukul 03.30 Wita. Operasi tersebut berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang terus dilakukan aparat keamanan. Tujuan utamanya adalah mencegah meluasnya penyebaran ideologi radikal yang berpotensi merusak persatuan dan ketertiban sosial, sekaligus melindungi stabilitas keamanan nasional dari berbagai bentuk ancaman terorisme yang sewaktu-waktu dapat muncul.
“Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” tegas Mayndra dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media.
Kedelapan orang yang diamankan tersebut memiliki inisial masing-masing R berusia 32 tahun, AT 29 tahun, RP 32 tahun, ZA 37 tahun, A 43 tahun, A 46 tahun, S 47 tahun, dan DP 39 tahun. Mereka kini berada dalam pengawasan ketat aparat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan tim penyidik, para tersangka aktif menyebarkan paham-paham radikal melalui berbagai saluran media sosial. Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menjangkau banyak orang dalam waktu singkat dan berpotensi memengaruhi pola pikir masyarakat, terutama generasi muda yang masih rentan terhadap pengaruh luar.
Konten yang disebarkan meliputi berbagai materi berbahaya, mulai dari gambar-gambar, tulisan, hingga rekaman video yang berisi propaganda dan ajaran yang mendukung tindakan terorisme. Selain itu, penyidik juga menduga adanya keterlibatan mereka dalam aktivitas lain yang terkait dengan jaringan teror, meskipun hal tersebut masih dalam proses pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.
Mayndra menambahkan bahwa hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja keras untuk mengembangkan dan memperdalam seluruh informasi yang diperoleh. Pemeriksaan terhadap kedelapan tersangka akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta struktur lengkap jaringan tersebut, sehingga tidak ada celah yang tersisa bagi kelompok teror untuk kembali bergerak.
Laporan : Mohammad Yunus
