9 Mei 2026

Ditreskrimsus Polda Kepri Tindak Kegiatan Impor Barang Bekas Ilegal Asal Singapura

0
image

Batam – KEPRI – Baraberita.com – Ditreskrimsus Polda Kepri melaksanakan penindakan hukum terhadap kegiatan impor barang bekas yang dilakukan secara tidak sah dan berasal dari Singapura. Tindakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya membasmi segala bentuk praktik impor ilegal yang merugikan perekonomian negara.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, proses penangkapan bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus segera melakukan pengecekan dan tindakan lanjutan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyelundupan barang-barang tersebut.

Kegiatan pengamanan dilakukan pada hari Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tepatnya di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan yang dijadikan sarana pengangkutan barang-barang ilegal milik tiga orang pelaku yang diidentifikasi berinisial SM, PW, dan CN.

Menurut penjelasan yang disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu, 6 Mei 2026, para pelaku menggunakan cara yang dirancang untuk menghindari pemeriksaan petugas. Modus yang dipakai adalah memasukkan seluruh barang yang didatangkan ke dalam koper dan tas ransel pribadi, dengan tujuan agar barang-barang tersebut dianggap sebagai barang bawaan biasa dan tidak menimbulkan kecurigaan. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti penyelidikan. Barang bukti yang diamankan berjumlah 12 unit koper dan 34 buah tas ransel, yang di dalamnya berisi 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 buah tas bekas, serta 18 buah mainan bekas dengan berbagai jenis dan kondisi.

Secara rinci, barang-barang ilegal tersebut ditemukan tersimpan di dalam tiga kendaraan yang diamankan. Kendaraan tersebut meliputi mobil Avanza berwarna hitam milik SM, mobil Xenia milik CN, serta mobil Toyota Rush berwarna putih milik PW. Selain barang yang ditemukan di dalam kendaraan pengangkut, petugas juga berhasil menyita 10 buah tas tambahan yang berisi pakaian bekas lainnya yang telah disimpan di tempat tinggal salah satu pelaku.

Atas perbuatan yang melanggar aturan yang berlaku, ketiga pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum yang mengatur tentang perdagangan dan kepabeanan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Apabila dinyatakan bersalah, para pelaku terancam pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat 2 tahun hingga paling lama 8 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp.100.000.000,00 sampai dengan maksimal Rp.5.000.000.000,00.

Pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan setiap indikasi atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum maupun kegiatan yang diduga melanggar hukum. Pelaporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps, yang disediakan sebagai sarana pengaduan dan pelayanan yang cepat, mudah, dan terpadu.

Laporan : Nunung Cahyani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!