Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja Jaringan Antar Provinsi Aceh – Jabar
Jakarta, Baraberita.com – Selasa, 12/07/2022 – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram jaringan Aceh-Lampung-Jawa Barat.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini dari informasi adanya upaya peredaran ganja dengan target yang telah memasuki wilayah Pelabuhan Bakauheni.
“Di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan, tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki, karena mengangkut ganja menggunakan truk nomor polisi BE 8313 JX, (Modusnya menyamarkan) dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak,” jelas Dirtipidnarkoba, Selasa (12/07/2022).
Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, para pelaku yang diamankan ada tiga orang di antaranya berinisial DS alias Dimas (22), EF (41) dan S (28). Rencananya mereka akan mengantar paket ganja tersebut ke daerah Jawa Barat.
“Dalam pengembangan kasus ini, tersangka berinsial DS alias Dimas mengaku diperintah seseorang atas nama EF. Tersangka D dan S diminta mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat,” tuturnya.
“Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang,” jelas Dirtipidnarkoba.
Selain menangkap para pelaku, Dirtipidnarkoba menyampaikan, Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 130 kilogram ganja yang dikemas menjadi empat karung. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tndak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga” jelas Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar.
Laporan : M. Tinggal