20 April 2026

Bareskrim Gelar 28 Ribu Kegiatan Pemantauan, Satgas Saber Pangan Tangani Ribuan Kasus Pelanggaran

0
WhatsApp-Image-2026-02-27-at-10_05_42_155693 (1)

JAKARTA – Baraberita.com – Pergerakan bahan pokok di seluruh pasar Indonesia tidak lagi luput dari pengawasan ketat. Bareskrim Polri melalui Satgas Pemberantasan Pelanggaran (Saber) Pangan Nasional terus melakukan penyisiran terhadap distribusi kebutuhan pokok. Tujuan utama adalah memastikan harga tetap stabil, mutu produk terjaga dengan baik, serta stok pangan aman dan tersedia bagi masyarakat.

Dalam rentang waktu 5 hingga 25 Februari 2026, Satgas telah mencatat sebanyak 28.270 kegiatan pemantauan yang dilakukan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Kegiatan sidak yang berjumlah ribuan kali tersebut bukan hanya sebatas formalitas. Hasilnya menunjukkan sejumlah pelanggaran berhasil ditemukan dan segera ditindaklanjuti, mulai dari langkah administratif hingga proses penanganan secara hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas menegaskan komitmen aparat dalam mengawasi sektor pangan. Bersama dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan daerah, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat terhadap distribusi pangan serta mengantisipasi potensi tindak pidana yang mungkin terjadi di sektor tersebut.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan yang disampaikan pada hari Jum’at (27/02/2026).

Dari total ribuan kegiatan pengawasan yang dilakukan, tercatat sebanyak 2.461 kali pengecekan langsung dilakukan ke lokasi distributor dan produsen. Selain itu, sebanyak 898 kali koordinasi dilakukan untuk pengisian stok yang mengalami kekosongan. Tak hanya itu, sebanyak 350 surat teguran telah dilayangkan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan terkait harga maupun sistem distribusi.

Tak hanya fokus pada pemantauan alur distribusi dan harga, Satgas juga melakukan pengujian kualitas produk pangan. Sebanyak 35 sampel produk pangan telah diambil untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Tujuan dari pengujian ini adalah memastikan keamanan konsumsi bagi masyarakat luas. Bahkan, satu izin usaha telah direkomendasikan untuk dicabut dan tiga izin edar produk berhasil ditarik sebagai bagian dari upaya penegakan aturan yang tegas.

Di sisi penanganan pidana, terdapat empat perkara yang tengah ditangani oleh aparat di berbagai daerah. Kasus yang ditangani meliputi penyelundupan daging ilegal yang terjadi di Kepulauan Riau, praktik repacking beras Subsidi Beras untuk Rumah Tangga Miskin (SPHP) di Nusa Tenggara Barat, produksi mi yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin atau boraks, hingga kasus peredaran makanan yang telah kedaluwarsa di Jawa Barat.

Satgas Saber Pangan menegaskan bahwa upaya pengawasan yang masif ini memiliki tujuan yang jelas. Selain menjaga agar rantai distribusi bahan pokok tetap berjalan lancar, langkah ini juga bertujuan untuk menutup celah potensial terjadinya penimbunan. Selain itu, upaya ini juga memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi korban dari permainan harga yang tidak wajar maupun konsumsi pangan yang berbahaya bagi kesehatan.

Di tengah dinamika pasar yang terus berubah, aparat menyampaikan satu pesan tegas kepada seluruh pihak terkait. Kebutuhan pokok merupakan kebutuhan esensial yang tidak boleh dijadikan sebagai ruang untuk spekulasi. Sebaliknya, ketersediaan dan kualitas bahan pokok adalah hak masyarakat yang harus dijaga secara bersama-sama oleh semua komponen bangsa.

Pengawasan terhadap sektor pangan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, juga menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat untuk melakukan pelanggaran di sektor yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Laporan : Hartono KS.

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *