6 Mei 2026

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Eksploitasi Anak dan Perdagangan Orang di Tanah Abang

0
image (1)

JAKARTA – Baraberita.com – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, serta tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang. Penanganan kasus ini bermula dari peristiwa dua pekerja rumah tangga yang melarikan diri dari tempat kerjanya, di mana salah satu di antaranya yang berinisial D dikabarkan meninggal dunia pada Rabu, 22 April 2026 silam.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian proses penyidikan secara menyeluruh dan mendalam. Berdasarkan hasil pengumpulan fakta, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, aparat kemudian menetapkan sejumlah pihak yang dinilai memiliki peran dalam peristiwa tersebut sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyampaikan bahwa terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga pihak tersebut masing-masing berinisial AV, T yang juga dikenal dengan nama U, serta WA yang kerap dipanggil Y, yang kesemuanya kini berada dalam pengamanan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Pusat.

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat dalam menangani perkara ini. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV baru ditetapkan statusnya dan ditahan pada hari ini, 6 Mei 2026. Penahanan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan proses penyidikan yang lebih lanjut agar berjalan lancar dan tidak ada gangguan apa pun,” ujar Budi dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat, tersangka AV diduga menjadi pihak yang mempekerjakan korban D sebagai pekerja rumah tangga dalam kurun waktu yang cukup lama. Korban diketahui telah bekerja di bawah pengelolaan tersangka tersebut terhitung sejak November 2025 hingga peristiwa yang menimpanya terjadi pada April 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya diketahui memiliki peran yang tidak kalah penting dalam rangkaian peristiwa ini. Tersangka T dan WA diduga bertindak sebagai pihak yang melakukan proses pencarian hingga penyerahan korban kepada pihak yang membutuhkan tenaga kerja, atau dalam hal ini kepada tersangka AV, sehingga keduanya dianggap turut bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.

Untuk memperkuat dasar penuntutan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan kasus tersebut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen-dokumen pribadi milik korban, berbagai perangkat elektronik, rekaman hasil perekam gambar dan suara dari perangkat pengawas, serta dokumen resmi berisi hasil pemeriksaan kesehatan dan penyelidikan penyebab kematian korban.

Selain berfokus pada proses penegakan hukum, aparat juga memastikan bahwa perlindungan terhadap pihak yang menjadi korban dan saksi menjadi prioritas utama. Penyidik telah melakukan komunikasi dan kerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memberikan pendampingan, bantuan, dan perlindungan secara maksimal kepada pihak yang membutuhkan.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, terbuka, dan akan dituntas hingga ke akar permasalahannya. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang masing-masing mengatur tentang tindakan yang membahayakan keselamatan dan hak-hak anak serta tindakan eksploitasi,” jelas Budi lebih lanjut.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan perekrutan tenaga kerja, serta memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan telepon darurat 110 apabila menemukan praktik yang mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi manusia atau perdagangan orang demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.

Laporan : Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!