Wulan 23 Tahun Ibu Bhayangkari Korban Penganiayaan Suaminya Brigpol RZE ” Sulit Cari Keadilan di Polres Halmahera Utara “
Halmahera Utara – MALUT – Baraberita.com – Didampingi ayahnya Haji Ali Said, Wulan 23 tahun kepada Baraberita.com menceritakan apa yang dialami dirinya pada tanggal 19 September 2024, dimana Wulan mengalami kekerasan pisik atau penganiayaan oleh suaminya.
“Saya berharap kepada yang terhormat bapak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, Mohon tindak tegas oknum anggota yang bertugas di Polres Halmahera Utara dengan inisial RZE yang menganiaya saya”.
Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di Halmahera Utara pada Kamis 19 September 2024″.
Oknum Polisi berpangkat Brigpol itu diduga menganiaya istrinya hingga mengalami patah gigi, bibir pecah, gusi bengkak dan lebam pada sekujur tubuh.
Atas perbuatan itu, Wulan yang merasa dirugikan lantas membuat laporan polisi secara resmi di Polres Halmahera Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor Polisi : STPL/274/IX/SPKT/2024, tertanggal 22 September 2024 lalu.
Wulan mengatakan, KDRT yang dilakukan suaminya itu terjadi di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. “Jadi saat itu saya dicekik. Setelah itu di buang ke aspal, lalu diseret kurang lebih lima meter.” Ceritanya, Selasa pada hari Selasa 05 November 2024.
Suaminya yang tidak puas memukul dan menyeret, lanjut Wulan, kemudian mengambil ponselnya dan dibanting. Karena takut, Wulan mengaku langsung masuk ke dalam mobil, namun suaminya yang terlanjur naik pitam terus melakukan pemukulan menggunakan handphone hingga mengenai gigi bagian depan hingga patah.
“Dalam mobil saya dipukul dengan handphone, karena pukulan sangat kuat menyebabkan gigi saya patah 2 dan 1 jatuh.” Katanya. Dari kejadian brutal yang dilakukan oleh suaminya itu, Wulan mengaku, pada keesokkan harinya, Wulan lantas membuat laporan di Polres Halmahera Utara serta melakukan visum.
“Setelah laporan dilakukan, tidak ada perkembangan yang disampaikan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara hingga saya kembali mendatangi Polres pada tanggal 30 Oktober 2024 untuk menanyakan perkembangan laporannya itu .” Ungkapnya.
“Jadi saat di ruang PPA penyidik ngotot ke saya katanya saya sudah dilapor balik. Tapi penyidik punya bahasa itu sepertinya gertak saya. Saya rasa diintimidasi. Untuk itu saya minta pak Kapolda agar dapat mengevaluasi penyidik PPA Polres Halmahera Utara, Sulitnya mencari keadilan di Polres ini, dan memohon sangsi tegas atas perbuatan terlapor. Pintanya.
Sementara itu, Fahrid Galitan, penasehat hukum Wulan menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor sangat merugikan kliennya secara fisik maupun psikis, terlapor sebagai suami harusnya melindungi istri, tapi ini malah sebaliknya. Apalagi perbuatan yang dilakukan itu sangat membabi-buta.
“Sudah jelas ini pidana yang mengakibatkan klien kami menjadi korban, sehingga kita meminta Kapolda menindak tegas Brigpol RZE dan penyidik PPA yang tidak kooperatif dalam menangani kasus ini.”
Fahrid menambahkan, pihaknya berharap agar laporan dari klien nya itu menjadi atensi oleh Kapolda agar laporan yang telah dibuat di Polres Halmahera Utara itu dapat ditarik dan ditangani oleh Polda Malut. “Hari ini kami datang ke Propam Polda Maluku Utara karena kami melihat laporan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jadi kami minta keadilan.” Tutupnya.
Laporan : Arimin Imin