23 April 2025

WARTAWAN, JURNALIS, REPORTER : BEDAKAH..??

0
Dewan Redaksi

Oleh : dr.Mas’ud Ruga Idris 

Hari Pers Nasional (HPN) diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985.

Nah..

Dalam rangka Hari Pers Nasional, maka kali ini saya menjawab beberapa pertanyaan masyarakat tentang perbedaan Wartawan, Jurnalis, Reporter, Pers dan Media.

Lanjuut..

📗📒📓📘📕

DEFINISI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sebagai berikut :

✅ Wartawan : orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi.

✅ Jurnalis : Orang yang pekerjaannya mengumpulkan dan menulis berita di media massa cetak atau elektronik.

✅ Reporter: Orang yang pekerjaannya melaporkan (berita, peristiwa, dan sebagainya).

✅ Pers: Usaha percetakan dan penerbitan; usaha pengumpulan dan penyiaran berita; penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; orang yang bergerak dalam penyiaran berita;medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.

✅ Media : alat (sarana) komunikasi seperti koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk.

PEMBAHASAN
📌 Wartawan itu bahasa Indonesia, dari kata warta (berita) dan wan (orang), sebagaimana istilah hartawan, dermawan, fisikawan, atau relawan.

📌 Jurnalis itu dari
bahasa Inggris,  journalist, dari kata journal (laporan).

Atau bahasa Latin yaitu diurnalis, artinya harian atau tiap hari.
Orangnya disebut  journalist.

📌 Reporter juga dari bahasa Inggris, dari kata report (melaporkan). Orangnya disebut reporter.

📌 Insan pers artinya orang yang bekerja di lembaga pers alias wartawan.

📌 Awak Media artinya orang yang bekerja di media massa alias wartawan.

📌 Orang Media = awak media.

So..

Wartawan, jurnalis, dan reporter sebenarnya bermakna sama, yaitu orang yang melakukan kegiatan jurnalistik meliput peristiwa dan menuliskan atau melaporkannya melalui media massa.

KESIMPULAN
Secara bahasa, bahwa wartawan, jurnalis, dan reporter bermakna sama yaitu orang yang sama atau profesi yang sama

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan wartawan sebagai “orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin”.

Begitu..!!

Selamat Hari Pers Nasional, Ayo kita bangkit dari Pandemi..

Dewan Redaksi BaraBerita.com

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *