Polda Kepri Bongkar Dugaan Impor Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka
Batam — KEPRI — Baraberita.com — Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan pelanggaran perdagangan terkait impor tiga unit mesin pesawat bekas dari Singapura yang masuk ke wilayah Batam. Barang berupa tiga mesin turbo tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai sekitar Rp.30 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan pengamanan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri pada 15 Agustus 2026. Lokasi pengamanan berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
“Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru berupa tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura. Barang diamankan pada 15 Agustus dan nilainya kurang lebih Rp30 miliar, dengan masing-masing mesin sekitar Rp10 miliar,” ujar Nona di Batam, Kamis (01/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya diduga memiliki peran yang berbeda dalam seluruh rangkaian proses pengiriman hingga penerimaan mesin pesawat tersebut.
Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, menyampaikan kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan ketiga mesin pesawat yang diduga dalam kondisi tidak baru. Barang tersebut diketahui telah berada di Batam selama kurun waktu sekitar tujuh bulan.
“Barang ini sudah ada di Batam selama tujuh bulan. Tidak langsung dikirimkan ke daerah tujuan, melainkan sengaja ditunda terlebih dahulu dan dokumen kelengkapannya dimanipulasi agar bisa dikirim ke tempat tujuan,” jelas Paksi.
Ketiga mesin tersebut ditemukan petugas saat sedang dalam proses pemindahan dari sebuah gudang. Penyidik menduga pemindahan dilakukan karena masa sewa tempat penyimpanan yang lama telah berakhir.
“Kemungkinan pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir, sehingga kami mengamankan saat proses pemindahan berlangsung. Untuk kepemilikan barang sementara dikaitkan dengan tersangka berinisial LH,” kata Paksi.
Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengiriman maupun penerimaan mesin pesawat tersebut. Identitas dan keberadaan perusahaan-perusahaan itu sedang diteliti secara mendalam.
“Dalam dokumen tercantum keterkaitan dengan perusahaan A, B, dan C. Saat kami telusuri, perusahaan-perusahaan tersebut ternyata sudah tidak ada lagi. Hal ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar Paksi.
Berdasarkan dokumen yang berhasil diamankan, mesin pesawat tersebut masuk ke Batam menggunakan kapal konstruksi desain dry stack. Tujuan akhir pengiriman yang tercatat dalam dokumen adalah wilayah Jakarta.
Mesin-mesin tersebut diduga akan digunakan sebagai suku cadang atau onderdil pesawat. Polisi juga sedang mendalami peran masing-masing tersangka, mulai dari pihak yang menawarkan pekerjaan pengiriman, mengurus seluruh administrasi, hingga mencari pihak yang bersedia menerima dan menjual suku cadang tersebut.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) serta Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi importir memasukkan barang dalam kondisi tidak baru. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 47 ayat (1) yang mewajibkan barang impor dalam kondisi baru, kecuali dalam keadaan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Polda Kepri menegaskan masih melakukan pengembangan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Penyelidikan terus berjalan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.
Laporan : Hartono KS.
