11 September 2026

Unit Reskrim Polsek Sebulu Ungkap Penipuan Jual Beli Tanah, Pelaku Dikejar Hingga Kalimantan Tengah

0
whatsapp_image_2026-09-10_at_12.21.39_-_copy__5__670211

Kukar – KALTIM – Baraberita.com – Unit Reskrim Polsek Sebulu, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah.

Seorang pria berinisial ML (54) berhasil diamankan petugas setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Kamis (10/9/2026).

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Sebulu pada 6 September 2026. Pelapor menyatakan mengalami kerugian setelah menyerahkan uang sebesar Rp.100 juta dalam transaksi pembelian lahan di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.

Berdasarkan keterangan, korban awalnya menerima informasi mengenai sebidang lahan yang ditawarkan untuk dijual. Korban kemudian bersama sejumlah pihak melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 29 Agustus 2026.

Setelah merasa yakin dengan kondisi lahan yang ditawarkan, korban pada 1 September 2026 menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100 juta. Dalam transaksi tersebut, korban juga menerima sejumlah dokumen surat tanah yang disebut berkaitan dengan lahan yang diperjualbelikan.

Namun, sehari setelah pembayaran dilakukan, korban mendapat informasi bahwa transaksi tanah tersebut bermasalah. Korban kemudian meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu segera bergerak melakukan penyelidikan sekaligus penelusuran keberadaan terduga pelaku. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Agar jejak pelaku tidak hilang, petugas Polsek Sebulu berkoordinasi dengan Tim Buser Macan Polres Barito Selatan. Kerja sama lintas wilayah tersebut membuahkan hasil. Terduga pelaku ML akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp.25,8 juta serta sejumlah perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil transaksi yang merugikan korban.

Polisi juga menyita dokumen terkait kepemilikan tanah, kuitansi transaksi, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon seluler. Semua benda tersebut dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian uang yang diterima pelaku diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi serta biaya perjalanan saat melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolsek Sebulu Iptu Ozi Susantro menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan tepat.

Perkara tersebut kini masih dalam tahap proses penyidikan. Terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian terus mendalami rangkaian transaksi serta keaslian dokumen tanah dalam perkara tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan fakta hukum sekaligus mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Laporan : Ali Borneo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!