Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba di Tambun Selatan, Lima Tersangka Diamankan Lengkap dengan Senjata Api
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian tidak hanya menangkap lima orang tersangka, melainkan juga menyita sejumlah senjata api, senapan angin jenis airsoft gun, serta amunisi.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan berinisial RAH (41), NAS (19), MF (28), AN (27), dan RM (24). Mereka ditangkap secara bertahap di dua lokasi yang berbeda pada Rabu, 2 September 2026.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika di kawasan Tambun Selatan.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Penangkapan pertama dilakukan di depan sebuah tempat perbelanjaan modern atau minimarket. Petugas berhasil meringkus RAH dan NAS beserta barang bukti berupa sabu seberat 7,32 gram serta satu senjata api lengkap dengan amunisinya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MF,” tutur Ardyan.
Berdasarkan keterangan itu, tim penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan menuju sebuah lingkungan perumahan di kawasan yang sama. Di lokasi kedua tersebut, petugas mendapati MF, AN, dan RM sedang mengonsumsi sabu.
“Di lokasi kedua itu, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,19 gram, tujuh butir ekstasi, satu kartrid alat uap berisi etomidat, satu pucuk senjata api, serta satu unit airsoft gun lengkap dengan amunisinya,” jelas Ardyan.
Apabila dijumlahkan dari kedua lokasi, total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 22,51 gram, tujuh butir ekstasi, dan satu kartrid etomidat. Selain itu disita pula delapan alat pengisap atau bong, dua pucuk senjata api, serta dua unit airsoft gun.
Selain barang-barang tersebut, polisi juga mengamankan 16 butir peluru tajam, dua kotak peluru senapan angin, serta sembilan unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Temuan senjata api dalam kasus ini menjadi perhatian khusus tim penyidik. Pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana keterkaitan senjata-senjata itu dengan aktivitas jaringan narkotika yang baru saja dibongkar.
Ardyan menegaskan, pihaknya menyelidiki secara saksama asal-usul serta fungsi senjata yang ditemukan, mengingat keberadaannya berpotensi menimbulkan ancaman keamanan yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Saat ini kami sedang mendalami secara serius apakah senjata tersebut hanya terkait kepemilikan pribadi atau ada keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, perlindungan jaringan, maupun kemungkinan tindak pidana lainnya,” ucapnya.
Kini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus kemungkinan adanya tindak pidana lain yang terkait perkara ini.
Laporan : Hartono KS
