11 Desember 2024

TNI AL TANGKAP KAPAL NELAYAN PENGGUNA BOM IKAN DI PERAIRAN PULAU SERUA MALUKU

0
BOM Ikan

Ambon – Maluku, Baraberita.com – Kamis, 29/04/2021 – Unsur Kapal Perang TNI AL yang berada di Bawah Komando Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada RI (Guspurla Koarmada) III KRI Malahayati-362 berhasil menangkap kapal nelayan KM Nadia Jaya 01 yang mencari ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak/bom ikan di area sekitar Pulau Serua Maluku Barat Daya.

Penangkapan bermula saat KRI Malahayati 362 yang tengah melaksanakan Operasi Siaga Purla/Laga Jaya 21 mendapat perintah dari Pangkoarmada III pada hari Selasa 27 April 2021 pukul 10.00 WIT untuk menindaklanjuti laporan Danlantamal IX bahwa sering terjadi Pengeboman Ikan di sekitar perairan Pulau Serua Maluku Barat Daya.

Komandan Guspurla Koarmada III Laksma TNI Rudhi Aviantara I.H. S.E., M.Si., M.Tr(Han). yang onboard di KRI Malahayati-362 sebagai kapal Markas Guspurla Koarmada III segera memerintahkan melaksanakan penangkapan pelaku pengeboman ikan di sekitar perairan tersebut.

Setelah melaksanakan patroli di sekitar perairan P. Serua, KRI Malahayati-362 yang dikomandani Letkol Laut (P) Nurulloh Zemy Prasetyo, M.Sc. berhasil menemukan kapal nelayan yang bermanuver mencurigakan dan mencoba menjalin komunikasi dengan kapal nelayan tersebut namun tidak bisa. Komandan KRI Malahayati-362 segera memerintahkan untuk melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dengan mengirimkan tim Pemeriksa ke kapal nelayan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, ditemukan 48 botol kaca, 10 botol plastik, 17 jeriken berisi bahan peledak berbahan dasar pupuk urea lengkap dengan detonatornya. Barang-barang inilah yang akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal melalui bahan peledak yang sudah dirakit.

Berdasarkan keterangan yang berhasih dikumpulkan dari penduduk Pulau Serua, banyak kapal nelayan yang menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di area sekitar Pulau Serua. Akibat dari kegiatan ilegal tersebut, masyarakat nelayan tidak bisa menangkap ikan sudah berkurang bahkan penduduk Pulau Serua kerap mendapat ancaman dari ABK KM Nadia Jaya 01. Selain meresahkan, yang sangat mengkhawatirkan adalah terumbu karang di sekeliling Pulau Serua banyak yang rusak bahkan musnah.

Danguspurla Koarmada III Laksma TNI Rudhi Aviantara I.H. S.E., M.Si., M.Tr(Han) memerintahkan KRI Malahayati-362 untuk terus mencari dan menangkap kapal-kapal yang diduga melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal. Sebagai salah satu unsur Operasi Laga Jaya-21 di bawah kendali operasi Gugus Tempur Laut Koarmada III.

Selain itu Danguspurla Koarmada III juga mengharapkan kepada pihak terkait dan masyarakat untuk terus memberi informasi kepada unsurnya apabila ada kapal-kapal serupa yang melancarkan aksinya dengan menggunakan bom ikan.

“Hal ini tentu disayangkan, karena merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan kelestarian ekosistem terumbu karang di sekitar daerah Pulau Serua,” pungkas Laksma TNI Rudhi Aviantara.

Atas perbuatan menangkap ikan dengan bahan peledak, tersangka Nahkoda KM Nadia Jaya-01 beserta 14 ABK lainnya, diduga melanggar Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta melanggar Pasal 85 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 5 tahun.

Laporan : Melky Rearaja

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *