11 Desember 2024

Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung Tangkap JS (30), Pencuri Sepeda Motor Milik Adik Kandung

0
TSK Curanmon

Bitung – Sulut,  Baraberita.com – Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung mengamankan JS (30), tersangka pencurian sepeda motor milik adik kandungnya sendiri, Kamis (02/04/2020) siang, disebuah tempat kost di wilayah Kotamobagu Barat.

Kejadiannya pada Sabtu (29/02), sekitar pukul 03.00 WITA. Tersangka yang tinggal serumah dengan korban, di kompleks Sari Kelapa Bitung, menggasak Yamaha NMAX bernomor polisi DB 5127 AB.

Melihat adiknya tertidur pulas, tersangka langsung mengambil kunci kontak yang tergantung di atas kulkas. Tersangka kemudian menghidupkan mesin sepeda motor tersebut yang terparkir di teras rumah, selanjutnya ‘tancap gas’ ke Kotamobagu.

Sekitar sebulan kemudian, tersangka menjual sepeda motor kepada seorang warga dengan sistem tukar tambah. Yakni Yamaha NMAX ditukar dengan Yamaha Aerox, dengan kesepakatan warga tersebut harus membayar uang tambahan sebesar Rp. 1 juta kepada tersangka.

Dalam waktu singkat, uang tersebut habis digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka lalu menjual Yamaha Aerox dengan sistem yang sama kepada seseorang yang tak dikenal lewat media sosial.

Dari penjualan kedua, tersangka mendapat uang sebesar Rp. 2 juta dan digunakannya untuk membeli hand phone.

Korban baru melaporkan kejadian ini pada 1 April 2020, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/259/IV/2020/SULUT/Res-Bitung. Berdasar laporan inilah, petugas segera memburu dan akhirnya berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti.

Kasubbag Humas Polres Bitung, Ipda S.W. Sugianto membenarkan penangkapan tersebut. “JS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” ujarnya.

Lanjut Kasubbag Humas, selain JS petugas juga mengamankan seorang pria berinisial DM (37) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : Atriani Luas

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *