Tim Resmob Polres Kotamobagu Ringkus Her Alias HA, Tersangka Curanmor di Pinonobatuan
Kotamobagu – Sulut, Baraberita.com – Jum’at, 28/02/2020 – Humas Polda Sulut – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti sekali waktu akan jatuh juga, hal itu pula yang menimpa lelaki HA Alias Her yang selama sebulan membuat dirinya sendiri kesulitan karena harus melarikan diri dan terus menerus bersembunyi, toh pada akhirnya terendus juga oleh Petugas.
Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP /172/II/2020/Sulut/Spkt/Res Ktg, tanggal 28 Februari 2020, HA alias Her (20) warga Popundayan diamankan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu hari Kamis, (27/2/2020) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Pinonobatuan Barat karena dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukannya.
Sebulan sudah Tim mengantongi identitas pelaku dan setelah mendapatkan informai, pelaku ada di wilayah Pinonobatuan. Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli, SIK dan Katim Resmob Aiptu Alfret Laheba langsung melakukan pemburuan alhasil pada pukul 19.00 wita Tim berhasil menangkap Pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 Unit Motor Mio Soul JT 125 warna hitam di sebuah bengkel di Desa Mopuya.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut. Kami masih akan terus melakukan pengembangan di lapangan terkait kasus ini guna mengantisipasi dan mencari adannya barang bukti yang lain,” jelas Katim Resmob Aiptu Alfret Laheba.
Laporan : Atriani Luas