Tim Penyidik Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan Ustaz dari Penyelidikan Motifnya
Jakarta, Baraberita.com – Rabu, 29/09/2021 – Penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tanpa saksi terhadap paranormal yang juga ustaz (A) di Kota Tangerang, dari penyelidikan motifnya.
“Setiap peristiwa pembunuhan, yang harus dikaji adalah motifnya kenapa korban harus dibunuh,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat).
Ia mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api terhadap A adalah kasus yang rumit lantaran tidak ada saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
“Situasi minim saksi bukan pekerjaan mudah, penyidik bekerja hingga menemukan bukti-bukti lain mulai dari CCTV hingga mengerucut ke tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, minimnya saksi membuat pihak kepolisian mendalami profil korban terlebih dahulu dan menemukan bahwa korban adalah seorang paranormal.
“Kita pastikan paranormal, dari mana tahunya? Dari saksi yang pernah berobat di sana dan alat bukti di rumahnya, buku tamu dan lain-lain,” tambahnya.
Penyelidikan selanjutnya menemukan adanya masalah antara korban dengan salah satu pasiennya. Korban berinisial (A) diketahui pernah melecehkan salah satu pasiennya pada 2010, dan kejadian itu diketahui suami pasien yang berinisial (M) pada 2019.
Atas dasar tersebut tersangka (M) kemudian menghubungi tersangka (Y) untuk dicarikan eksekutor untuk membunuh (A).
Tersangka (Y) kemudian menjadi perantara yang menghubungkan (M) dengan (S) dan (K), yang kemudian menghabisi (A) dengan menggunakan senjata api, pada Sabtu (18/09/2021).
Tersangka (M) juga diketahui memberikan bayaran Rp 50 juta kepada (S) dan (K) untuk menghabisi (A), sedangkan (Y) menerima bayaran Rp 10 juta sebagai perantara.
Penyelidikan petugas, kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka (M) pada Kamis (23/09/2021), dan penangkapan (S) dan (K) pada Minggu (27/09/2021). Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten, saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.
Ia mengatakan, data-data penyidikan yang diperoleh penyidik di lapangan beserta keterangan saksi dan tersangka, menjadi dasar penetapan tersangka terhadap (M), (S), dan (K).
“Data-data di depan ini yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, ditambah keterangan saksi dan keterangan tersangka. Jadi, sudah empat barang bukti yang kita miliki. Peluru ini benar dari senjata yang dikuasai pelaku, serta baju sama motor, kami disita dari tersangka,” katanya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan ketiganya terancam pasal 339 dan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati. (Humas Polri)
Laporan : Arimin JW.