Tersangka Korupsi Asabri Don Ritto Diserahkan ke Kejaksaan Agung Besok
JAKARTA – Baraberita.com – Penyidik Tim Khusus Korupsi (Kortas) Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan penyerahan tersangka Don Ritto ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025 serta dua perkara lain yang terkait.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi, Kamis (16/07/2026).
Penyidik juga turut menyerahkan seluruh barang bukti yang telah disita dari sejumlah lokasi dalam rangkaian pemeriksaan pekan lalu. Barang bukti yang disita berupa sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang dan emas batangan.
“Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” ujar Victor menegaskan kembali.
Sebelumnya, tim gabungan penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar mulai dari Jakarta Selatan hingga kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kafe bernama Cafe de’Clan yang berada di kawasan Cipete. Lokasi ini diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas Don Ritto.
Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan tersangka. Selain itu, beberapa perangkat telepon genggam juga disita untuk diperiksa isinya.
Penyidik juga menemukan uang tunai sebesar 3.130.000 Dolar Singapura di lokasi penggeledahan. Jumlah uang tersebut disimpan dalam bentuk tunai yang belum diketahui asal-usulnya secara rinci.
Selain itu, disita pula uang tunai sebesar 889.965 Dolar Amerika Serikat serta uang rupiah senilai Rp.259.159.000. Seluruh aset tersebut kini sudah diamankan sebagai barang bukti yang sah.
Seluruh berkas perkara dan barang bukti akan diserahkan secara utuh kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung untuk tahap penuntutan selanjutnya. Penyidik memastikan proses penyerahan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Laporan : Hartono KS.
