Polres Lombok Timur Ungkap Peredaran Narkotika di Labuhan Haji, Lima Orang Diamankan
Lombok Timur – NTB – Baraberita.com – Komitmen Kepolisian Resor Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kecamatan Labuhan Haji. Dalam operasi yang berlangsung pada dini hari, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku dari dua lokasi berbeda.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Labuhan Haji.
“Berbekal informasi yang kami terima dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilaksanakan penindakan di dua lokasi yang berbeda,” ujar Iptu Fedy pada Kamis, 16 Juli 2026.
Penindakan pertama dilakukan di sebuah rumah tinggal milik terduga pelaku berinisial RR di Desa Labuhan Haji. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga orang sekaligus, yaitu masing-masing berinisial ES, RR, dan NR.
Saat proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi yang memenuhi syarat, polisi menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, serta uang tunai sebesar Rp267 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Selain itu, tambah Iptu Fedy, dari penguasaan terduga pelaku RR juga ditemukan 16 butir obat keras jenis trihexyphenidyl dan 18 butir tramadol, sehingga total obat keras yang diamankan mencapai 34 butir.
“Total barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan dari lokasi pertama memiliki berat bruto mencapai 6,87 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga pelaku, penyidik kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke lokasi kedua, yakni sebuah kamar kos milik orang berinisial RM di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji.
Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial RM dan GS. Hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip bekas pakai, satu tabung kaca, satu buah korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari penyelidikan sementara, penyidik menduga RM berperan sebagai pemasok sabu kepada ES untuk selanjutnya diedarkan di seputaran wilayah Kecamatan Labuhan Haji. Sementara itu, RR diduga mengedarkan obat keras tanpa izin, sedangkan GS dan NR diduga sebagai penyalahguna narkotika.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti yang diperoleh kini telah diamankan di Markas Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Fedy.
Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi peredaran narkotika dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.
“Narkotika tidak hanya merusak masa depan pelakunya semata, tetapi juga menghancurkan tatanan keluarga dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta turut mendukung upaya pemberantasannya,” pungkasnya.
Laporan : Muhamad Yusni
