13 Januari 2026

Terkait Beredarnya Video Aksi Demo Yang Dilakukan Oleh Personil Polres Sorong Selatan

0
papua

Papua, BARABERITA.COM Sabtu, 09/02/2019 Bertempat di Ruangan Media Center Polda Papua telah dilaksanakan Press Conference terkait beredarnya video tentang aksi demo dan bakar ban yang dilakukan oleh personil Polres Sorong Selatan yang ditujukan kepada Kapolres Sorong Selatan yang pada saat itu dijabat oleh AKBP Alexander Louw, S.H bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu dan prosesnya telah selesai, Sabtu(9/2/19).
Pada penyampaiannya pada Press Conference itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan “Kapolres Sorong Selatan yang pada saat itu dijabat oleh AKBP Alexander Louw, S.H di duga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri karena telah terbukti menerima dana hibah Pemda Maybrat dan Sorong Selatan tahun 2014 yang tidak sesuai dengan mekanisme dan menguntungkan diri sendiri”.
“Kepada AKBP Alexander Louw, S.H telah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada hari Kamis tanggal 3 maret 2016 dengan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf b peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 13 Ayat (1) huruf e peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik profesi Polri,”ungkap Kabid Humas Polda Papua.
Lanjut Kabid Humas, atas tindakannya tersebut AKBP Alexander Louw, S.H dijatuhi hukuman sanksi berupa kewajiban untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan serta direkomendasikan dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH juga menambahkan “beredarnya video yang dikirim oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin menjatuhkan citra kepolisian di mata masyarakat, kasus tersebut telah lama selesai dan AKBP Alexander Louw, S.H sudah menjalani hukumannya serta telah mengembalikan dana tersebut”.
“AKBP Alexander Louw, S.H saat ini berdinas di Polda Papua sebagai Kasubbid Provost Bid Propam Polda Papua, setelah menjalani hukuman termasuk demosi (pindah dari Polda Papua barat ke Polda Papua). Setelah menjalani pengawasan dan rehab atas dirinya setiap anggota Polri diberikan hak-haknya termasuk dia bertugas di Propam Polda Papua, sementara itu Kepolisian saat ini telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang menyebar video tersebut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,”tutup Kabid Humas Polda Papua.(humas)
Laporan : Melky Rearaja

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *