SU Alias Rus, 51 Thn, Penjual Togel Warga Kelurahan Marga Sari Balikpapan Barat Diamankan Polisi
Balikpapan, BARABERITA.COM Rabu 25/04/2018 Pengungkapan kasus ” PERJUDIAN ” jenis nomer togel oleh Team JATANRAS Sat Reskrim Polres Balikpapan. L0kasi penangkapan Pasar Inpres Kebun Sayur Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan, Senin tanggal 23 April 2018 sekitar pukul 17.00 wita PASAL : Pasal 303 KUHP tentang Perjudian adapupun barang bukti yang disita 8 lembar kertas pemesanan, 1 unit Hp merk Advance warna putih, 1 unit kalkulator, Uang tunai sebesar Rp 442.000,- Pelapor : THAMRIN, laki laki, POLRI, Anggota Sat Reskrim Polres Balikpapan. TERSANGKA : SUPATMI Bin RUSMIN, 51 tahun, Jawa, Balikpapan 06 September 1967, Islam, Ibu Rumah Tangga, alamat Kelurahan Marga Sari Kecamatan Balikpapan Barat. SAKSI PENANGKAP : 1. BRIPKA DWI DHARMA , Laki, Polri, Alamat Sat Reskrim Polres Balikpapan. 2. BRIGPOL SUHARTONO, Laki, Polri, Alamat Sat Reskrim Polres Balikpapan. KRONOLOGIS KEJADIAN: Bahwa benar pada hari tanggal bulan tahun tersebut di atas telah di amankan pelaku tindak pidana PERJUDIAN jenis nomer togel, pada saat pelapor berserta saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP pelaku sering berjualan nomer togel, lalu pelapor dan saksi melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud dan memang benar informasi tersebut kemudian pelapor dan saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan hasilnya di temukan barang bukti, setelah di introgasi bahwa benar pelaku berjualan nomer togel & hasil jualan nomer togel akan di online kan oleh saudara “AH” sementara masih dalam pencarian orang (DPO) kemudian Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa kepolres Balikpapan untuk penyidikan Lebih Lanjut.
Laporan : G. Wastu Fadlie