18 September 2024

Hak Menyampaikan Pendapat Warga Dihalangi Oknum Pamdal Pemprov DKI

0

Revisi Artikel/Berita :

Senin, 26 Februari 2018, Arimin J Wumu

Jakarta, BARABERITA.COM Senin, 26 Februari 2018 sekitar jam 9 pagi bertempat di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, tiba-tiba datang seseorang bernama Adi yang langsung menuju area pendopo untuk berkoordinasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta mengenai rencana aksi menyampaikan pendapat yang telah dibicarakan sebelumnya dengan Rikrik salah satu anggota TGUPP DKI.

Pihak Pamdal merasa yang bersangkutan tidak mengantongi izin sehingga tidak memperkenankan yang bersangkutan untuk melakukan kegiatannya di lokasi tersebut. Pihak Pamdal mengaku berpegang pada “protap” di mana untuk melakukan aksi unjuk rasa seperti yang diduga akan dilakukan oleh Adi aturannya adalah di luar pagar kantor Balaikota DKI Jakarta. Adi pun minta ditunjukkan “protap” sebagaimana dimaksud, namun Pihak Pamdal tidak bisa menunjukkannya. Adi pun kesal karena merasa haknya sebagai warga negara yang dijamin oleh UU RI No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah dihalangi oleh Pihak Pamdal, apalagi yang bersangkutan merasa telah mengikuti ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan bahkan telah mendapatkan tanda terima perihal rencana kegiatannya tersebut dari Sat Intelkam Polres Jakarta Pusat sebagaimana yang diatur dalam PP No. 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Kedua belah pihak pun terus bersitegang sampai akhirnya Adi diamankan oleh Pihak Pamdal bersama-sama dengan Pihak Kepolisian ke kantor Pamdal agar tidak mengganggu kegiatan publiknya yang sedang berlangsung. Namun tidak berselang lama tiba-tiba Adi langsung keluar dengan diikuti oleh Pihak Pamdal bersama-sama dengan Pihak Kepolisian, yang kemudian belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan merasa terintimidasi, tidak nyaman dan tidak aman dikerubuti oleh belasan bahkan mungkin puluhan Pamdal, dengan hanya beberapa anggota Polisi. Selanjutnya Adi yang merasa telah dilanggar hak konstitusinya dan juga mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan akan melaporkan tindakan Pihak Pamdal tersebut ke Pihak Berwajib.

Menarik untuk diikuti bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya, yang bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagaimana kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik khususnya dalam hal hak dan kewajiban masing-masing selaku warga dan aparat.

Laporan : Rommy Sumampow

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *