16 Oktober 2026

Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka Eksploitasi ABK KM Maulana 23 di Pelabuhan Tanjung Priok

0
image (1)

JAKARTA — Baraberita.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak buah kapal KM Maulana 23. Pengungkapan kasus ini mengungkap praktik perekrutan yang tidak jujur hingga eksploitasi terhadap para pekerja laut tersebut.

Para tersangka diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan yang saling berkaitan, mulai dari proses perekrutan, penampungan, hingga eksploitasi terhadap para anak buah kapal. Peran masing-masing tersangka saling mendukung sehingga praktik ini dapat berlangsung selama cukup lama.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyatakan, perkara ini memenuhi tiga unsur utama tindak pidana perdagangan orang sesuai Pasal 455 KUHP. Ketiga unsur tersebut meliputi proses, cara, serta tujuan yang berupa eksploitasi terhadap korban.

“Kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi,” ujar Fajri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diduga dijerat utang atau kasbon yang memberatkan. Selain itu, mereka mengalami pemotongan gaji tanpa persetujuan dan menjadi sasaran penganiayaan. Dokumen perjanjian kerja yang ditandatangani korban pun diduga telah dipalsukan oleh pihak tertentu.

“Dari janji gaji Rp.4 juta per bulan, korban justru hanya diberi upah Rp.35 ribu per hari,” ungkap Fajri.

Ia menjelaskan, jaringan ini melibatkan berbagai pihak dengan peran yang berbeda-beda. Mulai dari pemilik kapal, nakhoda, pengurus dokumen, hingga pihak yang menampung calon anak buah kapal sebelum berangkat. Para korban diketahui direkrut melalui akun-akun di media sosial Facebook.

Salah satu tersangka, Suyadi, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Anugerah Maritim Indonesia Raya sekaligus pemilik KM Maulana 23, diduga menyediakan dana kasbon yang pada akhirnya menjerat para ABK. Ia juga diduga membiarkan terjadinya pemalsuan dokumen serta pelanggaran terhadap aturan pengupahan yang berlaku.

Kapten KM Maulana 23, Sarman, diduga memberikan target kerja yang berlebihan kepada para ABK. Ia juga dituduh melakukan penganiayaan, menyita ponsel milik awak kapal, serta membatasi penyediaan makanan dan minuman apabila target kerja tidak tercapai.

Tersangka Ahmad Ramadhan, yang juga dikenal sebagai Rama, diduga mengoordinasikan pendaftaran dan penampungan calon ABK yang direkrut melalui media sosial. Ia juga diduga melakukan pemotongan uang kasbon secara sepihak serta mengatur perpindahan korban ke lokasi penampungan.

Asep Saepudin atau Ujang diduga bertugas menjemput dan mengawasi korban di tempat penampungan. Ia juga memastikan para calon ABK tidak pergi sebelum waktu keberangkatan kapal. Kusdinar atau Babe Bule diduga menyalurkan korban ke tempat penampungan lain dengan menerima imbalan berupa komisi.

Rahmat Dani atau Agam diduga menjaga dan menyekap korban di lokasi penampungan agar tidak melarikan diri. Sementara itu, Kusnadi diduga menyusun dokumen Perjanjian Kerja Laut yang isinya palsu serta memalsukan tanda tangan korban atas perintah pimpinan.

Ahmad Bayhaki atau Wiki diduga memalsukan tanda tangan pada Surat Keterangan Kecakapan perwira kapal. Ia juga mengurus dokumen keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sugiono, yang disebut sebagai atasan pengurus dokumen, diduga mengawasi serta menyetujui pemalsuan dokumen tersebut. Ia juga rutin melaporkan segala kegiatan operasional kepada direktur perusahaan.

Dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan penahanan terhadap tujuh orang. Seorang tersangka sedang ditangani oleh Polres Kepulauan Aru terkait dugaan penganiayaan, sedangkan satu orang lainnya tidak ditahan karena berusia 72 tahun.

“Kami menahan tujuh dari sembilan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku saat ini ditangani Polres Kepulauan Aru terkait kasus penganiayaan dan satu lagi tersangka berusia 72 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 455 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman pidana bagi pelaku pasal ini adalah penjara paling lama 15 tahun serta denda golongan VII sebesar Rp.15 miliar.

Laporan : M. Andi Fikry

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!