19 Februari 2025

Selangkah Lagi Perda APBD 2023 Balikpapan Sah, Sekwan Irvan Taufik Bacakan Rancangan Keputusan DPRD, Tentang Persetujuan Raperda APBD

0
IMG-20221201-WA0000
Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Kamis, 01/12/2022 – Masyarakat kota Balikpapan selangkah lagi bakal memiliki Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2023, ditetapkan untuk diajukan menjadi Perda. Persetujuan ini dilakukan melalui Paripurna DPRD kota Balikpapan, Selasa 29 November 2022.
Penetapan APBD 2023 dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD kota Balikpapan, yang dipimpin Ketua DPRD, H. Abdulloh, S.Sos, yang juga dihadiri Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud, S.E, M.E, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) kota Balikpapan, serta segenap anggota DPRD, di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.
APBD tahun 2023 ditetapkan pada posisi pendapatan daerah sebesar Rp. 3,4 triliun, dan belanja daerah sebesar Rp 3,5 triliun. Sehingga ada kekurangan anggaran sekitar Rp. 134 miliar, yang akan ditutupi dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun berjalan.
Dalam Paripurna, Sekwan DPRD kota Balikpapan Irvan Taufik membacakan rancangan keputusan DPRD Balikpapan, tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah APBD kota Balikpapan tahun 2023, yang kemudian resmi ditetapkan menjadi Perda APBD 2023, dengan rincian pendapatan daerah Kota Balikpapa tahun 2023 senilai Rp 3,4 triliun, dan belanja daerah senilai Rp 3,5 triliun, tercatat dengan defisit Rp 134 miliar.
“Pembiayaan daerah untuk Penerimaan senilai Rp 177 miliar, dan Pengeluaran senilai Rp 43 miliar, sehingga jumlah pembiayaan netto senilai Rp 134 miliar, dengan sisa anggaran nihil,” ucap Irvan Taufik kepada para awak media.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, S.Sos, menandaskan bahwa rapat paripurna hari ini telah menetapkan APBD tahun 2023 senilai Rp 3,4 Triliun. Seluruh Fraksi di DPRD telah menyatakan setuju dengan APBD tahun 2023.
“Faktor naiknya itu ialah DAK, bantuan keuangan, dana kurang salur, dana bagi hasil pusat, dan bantuan Provinsi. Itu semua telah terpenuhi, sehingga diakomodasikan. Jadi memang ada kenaikan,” jelas Abdulloh yang nampak gagah dengan kumis tebalnya.
Setelah ditetapkannya APBD kota Balikpapan melalui Rapat Paripurna, maka dalam waktu tujuh hari kerja harus segera dikirim ke Gubernur Kaltim, untuk mendapatkan evaluasi. Jika ada evaluasi dari Gubernur, nanti akan dirapatkan lagi antara TAPD dan Banggar. Namun bila tidak ada evaluasi dari Gubernur, makan akan di Paripurnakan kembali untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kalau Gubernur setuju dan tidak ada evaluasi, maka akan diparipurnakan kembali untuk disahkan dari Raperda menjadi Perda,” tutup Abdulloh, Politisi Golkar yang juga Mada Ormas LMP Kaltim ini.
Laporan : Yulsa Zena 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Error: Response status is not success.